Kamis 26 Oct 2023 15:36 WIB

Kejagung Rencanakan Pemanggilan Auditor BPK Achsanul Qosasi Terkait Korupsi BTS 4G Bakti

Inisial AQ disebut dalam pengungkapan fakta di persidangan korupsi BTS 4G Bakti.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penetapan Edward Hutahaean sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemufakatan jahat penyuapan dalam perkara korupsi proyek pembangunan infrakstruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (13/10/2023). Kejagung kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo yaitu pengusaha bernama Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean yang merupakan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital.
Foto:

Nama Achsanul Qosasi disebut-sebut dalam pengungkapan fakta di persidangan kasus korupsi BTS 4G Bakti. Terdakwa Irwan Hermawan (IH) yang semula membeberkan tentang inisial AQ dari BPK.

Bos di PT Solitech Media Sinergy tersebut saat dihadirkan menjadi saksi mahkota atas sidang terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) mengungkapkan, inisial AQ diketahuinya melalui tersangka Windy Purnama (WP) yang ditugaskan oleh terdakwa Anang Achmad Latif (AAL) untuk menyerahkan uang senilai Rp 40 miliar kepada tersangka Sadikin Rusli (SDK).

Irwan mengungkapkan, penjelasan Windy menyebutkan Sadikin adalah pihak dari BPK. Sedangkan Irwan, hanya mengaku sebagai pihak yang mencari dana, dan menyiapkan uang yang digelontorkan untuk usaha tutup kasus korupsi BTS 4G Bakti. Windy sendiri saat dihadirkan menjadi saksi di persidangan mengaku mengantarkan uang Rp 40 miliar kepada Sadikin di pelataran parkir hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat (Jakpus).

Fakta persidangan tersebut menguat setelah Galumbang, pun mengungkapkan kepada majelis hakim, bahwa AQ yang dimaksud adalah Achsanul Qosasi. “Dia (AQ) anggota BPK,” tutur Galumbang di persidangan.

Galumbang, menceritakan pernah ada penyampaian hasil temuan BPK tentang proyek pembangunan BTS 4G Bakti. Temuan tersebut berisiko tindak pidana. Tetapi Galumbang sendiri mengaku, penyampaian tentang adanya temuan BPK terkait pembangunan 4.200 menara BTS 4G tersebut disampaikan kepadanya melalui seorang pengacara Edward Hutahean (EH) yang kini sudah menjadi tersangka.

BPK belum merespons...

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement