Rabu 25 Oct 2023 01:39 WIB

Misteri Keberadaan Golok Dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Munculnya golok diungkap salah satu tersangka Danu pada penyidik.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan di rumah korban pembunuhan ibu dan anak di Subang, Selasa (24/10/2023).
Foto:

Keberadaan golok ini terungkap berdasarkan keterangan salah satu tersangka, Danu. Dalam keterangannya kepada penyidik, Dani mengaku diajak tersangka Yosep Hidayah ke rumah korban. Danu mengaku diminta mengambil golok untuk diserahkan ke Yosep.

Namun, dari klaim tersangka Danu, ia tidak mengetahui yang dilakukan Yosep di dalam rumah. Danu mengaku berada di garasi dan hanya mendengar suara teriakan. Surawan mengatakan penyidik akan melakukan pra rekonstruksi dan rekonstruksi berdasarkan keterangan tersangka dan olah TKP ulang.

Saat ini pihaknya tengah mendalami semua keterangan-keterangan yang disampaikan para tersangka. Surawan mengatakan ketiga tersangka lainnya yaitu Mimin, Arighi, Abi saat ini masih belum ditahan. Selain itu, ia mengatakan tersangka Yosep masih belum akan dihadirkan dalam olah TKP ulang.

Saat olah TKP ulang dilakukan, ratusan warga antusias menonton di sekitar di rumah korban di Jalan Ciseuti, Jalancagak, Kabupaten Subang, Selasa (24/10/2023). Mereka rela berpanas-panasan untuk melihat petugas yang tengah olah TKP ulang karena rasa penasaran.

Berdasarkan pantauan Republika.co.id, mayoritas penonton olah TKP kasus pembunuhan Subang adalah ibu-ibu. Sebagian warga menonton tepat di depan rumah korban tepatnya di sebagian badan jalan yang terhalang garis polisi yang dipasang petugas.

Sedangkan sebagian warga lainnya menonton di pinggir jalan yang bersebelahan dengan rumah korban. Kerumunan warga memakan area badan jalan. Akibat warga yang menonton olah TKP, arus lalu lintas sering kali mengalami kepadatan. Namun, petugas mengatur arus lalu lintas agar kendaraan tidak menumpuk.

Kecurigaan warga sekitar terkait tersangka...

 

photo
Warga menyaksikan proses olah tempat kejadian perkara di area rumah korban di Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (24/10/2023). Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) yang terjadi pada tahun 2021. Dalam kasus tersebut, Dirkrimum Polda Jabar menetapkan lima orang tersangka yaitu Yosep Hidayah, M Ramdanu, Mimin, Arighi Reksa Pratama dan Abi. - (ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement