Selasa 24 Oct 2023 06:16 WIB

Polisi Olah TKP Ulang Pembunuhan Subang, Pihak Tersangka: Apa yang Diolah, TKP Sudah Rusak

Olah TKP ulang direncanakan digelar pada hari ini di Jalan Cagak, Subang.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Rohman Hidayat kuasa hukum Mimin, Arighi dan Abi tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang mendampingi kliennya wajib lapor di Polda Jabar, Senin (23/10/2023).
Foto:

Ia mengatakan saat ini kondisi TKP sudah dua tahun dan orang dengan mudah keluar masuk. Apabila penyidik menemukan bukti baru maka ia bersyukur setidaknya terang benderang.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalan Cagak Subang. Lima orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi dua tahun lalu ini.

Para tersangka yaitu Yosep Hidayah suami dan ayah korban, M Ramdanu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosep Hidayah, Arighi, dan Abi. Mereka diduga berada di lokasi tempat pembunuhan saat peristiwa terjadi.

"Olah TKP ulang (besok)," ucap Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan saat dikonfirmasi, Senin (23/10/2023).

Surawan mengeklaim telah melakukan pemeriksaan intensif selama tiga bulan terakhir. Dua pekan terakhir, pria berinisial MR yang merupakan orang dekat YH datang ke Polda Jabar dan mengakui terlibat dalam pembunuhan.

"Dari MR kita mendapatkan beberapa orang yang menurut dia sebagai pelaku dan dilakukan penangkapan. Dari empat orang ini sudah ditetapkan tersangka dan lima termasuk MR. Kita tahan dua orang yaitu YH dan MR," ucap dia di Mapolda Jabar, Rabu (18/10/2023).

Ia menuturkan, MR datang ke Polda Jabar untuk mengakui perbuatannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator. Hasil pemeriksaan terhadap MR, didapati pengakuan bahwa dirinya diminta YH ke rumah korban dan menunggu di garasi.

Kepala korban dibenturkan ke dinding...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement