Jumat 10 May 2024 08:14 WIB

Polda Jabar Bakal Panggil Muller Bersaudara Sebagai Tersangka Kasus Sengketa Tanah Dago

Polda Jabar menyebut Muller bersaudara akan diperiksa Senin mendatang

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ratusan warga Dago Elos menggelar aksi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (5/3/2024). Kehadiran warga yang tergabung dalam Forum Dago Melawan itu sebagai bentuk perjuangan melawan ancaman penggusuran. Menurut mereka, putusan pengadilan yang memenagkan Muller dan PT Dago Inti Graha cacat hukum karena banyak kejanggalan seperti subjek individu tergugat tidak valid, sehingga
Foto: Edi Yusuf/Republika
Ratusan warga Dago Elos menggelar aksi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (5/3/2024). Kehadiran warga yang tergabung dalam Forum Dago Melawan itu sebagai bentuk perjuangan melawan ancaman penggusuran. Menurut mereka, putusan pengadilan yang memenagkan Muller dan PT Dago Inti Graha cacat hukum karena banyak kejanggalan seperti subjek individu tergugat tidak valid, sehingga

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat bakal memanggil Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller untuk dilakukan pemeriksaan pada Senin (13/5/2024) mendatang. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung.

"Dua orang saksi yang ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pemeriksaan pada Senin (13/5/2024)," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dihubungi, Jumat (10/5/2024).

Ia menuturkan surat pemanggilan terhadap kedua tersangka telah dikirimkan. Mereka direncanakan akan diperiksa pada Senin mendatang."Surat dikirimkan, rencana dilakukan pemeriksaan Senin," kata dia.

Terkait kejelasan kasus sengketa tanah Dago Elos setelah ditetapkannya tersangka, Jules mengatakan itu kewenangan dari pihak pengadilan. Pihaknya memproses laporan pengaduan dari masyarakat terkait permasalahan tersebut. "Prosesnya masih panjang," kata dia.

Ia mengatakan penetapan tersangka kepada Muller bersaudara berdasarkan rekomendasi gelar perkara bahwa sudah ditemukan alat bukti yang mendukung ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Kasus sengketa tanah tersebut dilaporkan Ade Suherman ke Polda Jabar dengan nomor polisi LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar tanggal 15 Agustus tahun 2023.

Ia mengatakan laporan pengaduan tersebut terkait dugaan pemalsuan surat dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Sesuai hasil gelar perkara keduanya menjadi tersangka.

Sebelumnya, kasus sengketa tanah Dago Elos sempat menimbulkan bentrokan antara masyarakat dengan polisi. Hal itu dipicu oleh segelintir masyarakat yang menutup akses jalan. Warga Dago Elos tengah bersengketa terkait lahan dengan keluarga Muller.

Warga menggugat mereka ke pengadilan, hingga akhirnya dimenangkan oleh ketiga orang yang mengeklaim keturunan atau ahli waris dari pemilik tanah. Kuasa hukum warga Dago Elos, Wisnu Pratama, mengatakan, pada Senin (14/8/2023), warga mendatangi Polrestabes Bandung untuk melaporkan tiga orang.

“Pukul 09.00 WIB, warga Dago Elos ke Polrestabes Bandung untuk melaporkan dugaan tindak pidana,” kata Wisnu, saat konferensi pers di Lapangan RW 02 Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong,  Kota Bandung, Selasa (15/8/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement