Jumat 20 Oct 2023 12:55 WIB

Penyidik Polda Ingin Klarifikasi Foto Firli dengan SYL

Firli tidak bisa memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya.

Rep: Ali Mansur/Flori/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) bersama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Foto: Dok Republika
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) bersama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi mengungkap salah satu materi yang bakal ditanya oleh penyidik ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri adalah terkait fotonya dengan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli Bahuri diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Baca Juga

"Itu hanya salah satu dari pertanyaan yang akan diajukan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Jumat (20/10/2023).

Dalam foto yang beredar di media sosial (medsos) tersebut tampak Firli tengah berbincang dengan SYL ketika masih menjadi menteri pertanian. Sehingga foto pertemuan Firli Bahuri dengan SYL masuk dalam penyidikan pihaknya.

Penyidik mendalami dugaan pelanggaran pidana terkait pertemuan itu. Penyidikan terhadap foto, kata dia, berdasar Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terkait dengan pertanyaan tadi, terkait Pasal 36 juga didalami dalam proses penyidikan yang telah saya sampaikan," ujar Ade Safri.

Lebih lanjut, menurut Ade Safri, alasan foto pertemuan itu turut didalami lantaran satu kesatuan dalam kasus dugaan pemerasaan pimpinan KPK. Menurutnya, pemanggilan pemeriksaan hari ini pada Jumat (20/10/2023) merupakan pertama kali untuk Firli seusai kasus dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan. 

"Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa Pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade Safri.

Dalam kasus ini, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK tersebut.

Sementara SYL juga sedang terseret kasus dugaan kasus korupsi penempatan pegawai Kementerian Pertanian yang kini sedang diusut KPK. Akibat kasus tersebut, SYL telah mengundurkan diri dari kursi jabatan menteri pertanian.

"Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Ade Safri Simanjuntak.

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Kemudian Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pemerasan tersebut.

Bantahan Firli

Dalam foto yang beredar, diduga Firli pernah melakukan pertemuan dengan SYL yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri Pertanian dan merupakan merupakan pihak yang berperkara. Namun, Firli menjelaskan, pertemuan dengan SYL digelar sebelum dugaan korupsi di Kementan terjadi.

Menurutnya, pertemuan itu dilakukan pada Maret 2022 lalu. Bahkan, kata Firli, pertemuan dengan politikus Partai Nasdem tersebut tidak dilakukan dengan empat mata saja, melainkan beramai-ramai dan di tempat terbuka.

"Pertemuan di lapangan bulutangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu, Saudara Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya, yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022. Dan itu pun beramai-ramai di tempat terbuka," kata Firli. 

Firli tak Hadir

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hadir dalam panggilan Polda Metro Jaya terkait penyidikan dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (20/10/2023). Sebab, dia sedang ada kegiatan lainnya.

"Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis resminya, Jumat.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement