Rabu 18 Oct 2023 13:52 WIB

PN Jaksel Keluarkan Suket untuk Erick Thohir Jelang Pendaftaran Cawapres

PN Jaksel keluarkan suket untuk mengikuti Pilpres 2024.

Rep: Rizky Suryarandika/Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri BUMN Erick Thohir.
Foto: Dok Republika
Menteri BUMN Erick Thohir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengeluarkan surat keterangan (suket) tidak pernah sebagai terpidana untuk beberapa orang. Salah satunya untuk Menteri BUMN Erick Thohir. 

"Surat tersebut telah dikeluarkan oleh PN Jaksel sebagaimana permohan yang diajukan sebagaimana yang dimaksud," kata Juru Bicara PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/10/2023).

Baca Juga

Djuyamto menyebut, pembuatan surat tersebut ditujukan bagi peserta yang hendak mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. "Keperluannya disana disebutkan untuk keperluan persyaratan pendaftaran pilpres," ujar Djuyamto. 

Dia menambahkan, selain surat keterangan untuk Erick, pengadilan juga menerbitkan surat keterangan serupa untuk nama Yusril Ihza Mahendra. Sebelumnya, suket juga dikeluarkan untuk Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar.

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama para pemohon, di antaranya Erick Thohir, Yusril Ihza Mahendra, Anies Baswedan, dan A Muhaimmin Iskandar,” kata Djuyamto.

Surat itu dikeluarkan berdasarkan pemeriksaan induk pidana di PN Jaksel. Yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai berkekuatan hukum tetap.

"Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon wakil presiden republik indonesia. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keterangan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," demikian isi surat itu. 

Surat itu ditetapkan pada 16 Oktober 2023 dengan ditandatangani Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Imam Santoso. Proses pengurusan surat itu dijamin tak dikenakan biaya apapun.

Adapun, saat ini Erick sedang mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Cina dan Arab Saudi. Rombongan Presiden Jokowi dan Menteri Erick dijadwalkan tiba di Indonesia pada 21 Oktober 2023.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement