Rabu 18 Oct 2023 12:37 WIB

Polisi Usut Pidana Kasus Ibu Tenggelamkan Bayi ke Ember Air di Jaksel

A alias LN tertawa ketika menenggelamkan bayinya ke dalam ember air.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Polisi masih usut kasus ibu yang menenggelamkan bayinya di Jaksel.
Foto: Dok Kemenkes
Polisi masih usut kasus ibu yang menenggelamkan bayinya di Jaksel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) masih mencari unsur pidana kasus seorang ibu yang menenggelamkan bayinya ke dalam ember berisi air. Polisi pun hingga kini belum menetapkan pelaku berinisial A alias LN sebagai tersangka dalam peristiwa itu.

"Sejauh ini penerapan unsur pidana masih kami dalami. Masih kami kumpulkan bukti-bukti, akan kami sampaikan di lain kesempatan," ujar Kasat Reskrim Polrestro Jaksel, AKBP Bintoro saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Sebelumnya viral di media sosial seorang ibu rumah tangga dengan tega menenggelamkan seorang bayi ke dalam ember berisi air. Mirisnya lagi , dalam video singkat itu, pelaku terekam malah tertawa saat melakukan perbuatan kejinya.

Dalam video tersebut, seorang bayi dibawa ke dalam kamar mandi. Kemudian di dalam kamar mandi terdapat sebuah ember yang berisikan air. Lalu bayi itu dimasukkan dan ditenggelamkan ke dalam ember oleh pelaku yang diduga ibunya sendiri ke dalam ember tersebut.

Akibat perbuatan keji pelaku, sangi bayi nangis dan kesulitan untuk bernapas. Namun, sang ibu malah tertawa saat melakukan aksinya tersebut.

Bintoro mengatakan, saat ini, penyidik terus mengumpulkan barang bukti di lokasi. Pihaknya juga telah meminta keterangan dari tiga saksi yang mengetahui peristiwa memilukan tersebut.

Adapun saksi-saksi yang telah dimintai keterangan diantaranya ibu R tetangga, ketua RT, dan terduga pelaku sang ibu A alias LN. "Saat ini kami Polres Jaksel telah mengambil keterangan dari pihak ibu, dan juga dari pihak ketua RT setempat," kata Bintoro

Selain itu, penyidik juga berencana untuk memeriksa kejiwaan A alias LN. Sehingga proses penyelidikan lintas profesi pun masih berlangsung. Termasuk melibatkan pengurus Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan juga Unit Pelayanan Perempuan dan Anak dalam memeriksa kejiwaan pelaku yang terlibat depresi tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement