Khoirunisa melanjutkan, konflik kepentingan juga kentara dari adanya hubungan pimpinan MK dengan sosok kepala daerah yang diungkap dan dikagumi pemohon Almas Tsaqibbirru, yakni Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan dari Ketua MK Anwar Usman.
“Konflik kepentingan juga terlihat dari hubungan keluarga Ketua MK Anwar Usman dengan Gibran Rakabuming yang disebut sebagai inspirasi dalam mengajukan permohonan. Anwar Usman tentu tidak etis dan bertentangan dengan hukum, terutama pada Pasal 17 (5) UU 48/2009. Dalam ketentuan pasal tersebut, wajib mengundurkan diri dari persidangan bila memiliki kepentingan langsung maupun tidak langsung terhadap perkara,” tegasnya.
Khoirunisa melanjutkan, adapun empat hakim konstitusi lainnya yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion disebut menaruh rasa tidak percaya terhadap kelima hakim yang mengabulkan perkara. Keempat hakim yang menyatakan pendapat berbeda adalah Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Arief Hidayat.
“Empat hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda sepertinya juga tidak percaya lima orang hakim konstitusi lainnya mengabulkan ini,” ujar dia.
“Sekali lagi, putusan ini akan dicatat sejarah, sebagai salah satu putusan terburuk sepanjang keberadaan MK. Bahkan, putusan ini adalah putusan yang penuh dengan konflik kepentingan, yang sukar untuk dibantah. Seberapa kuat pun presiden dan keluarganya coba membantah,” tutupnya.