Kamis 12 Oct 2023 15:45 WIB

Febri Diansyah: Syahrul Yasin Limpo Bakal ke KPK Besok

KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap SYL pada Rabu, tapi diundur.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Syahrul Yasin Limpo
Foto: Republika/ Dessy Suciati Saputri
Syahrul Yasin Limpo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah mengatakan, kliennya bakal bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum. Dia menyebut, politisi Partai Nasdem itu akan mendatangi KPK besok.

"Tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo juga telah berkoordinasi dengan bagian penyidikan KPK dan mendapatkan konfirmasi pemeriksaan akan dilakukan pada Jumat, 13 Oktober 2023 siang," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga

"Klien kami, Pak Syahrul Yasin Limpo akan mendatangi KPK (untuk) memenuhi kewajiban hukumnya," sambung dia.

Adapun KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap SYL pada Rabu (10/10/2023). Namun, dia tidak hadir lantaran pulang kampung untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit.

KPK resmi mengumumkan SYL bersama dua anak buahnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementan. Mereka adalah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).

SYL diduga membuat kebijakan personal untuk meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Eks Gubernur Sulawesi Selatan ini menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.

Uang itu diserahkan setiap bulan ke SYL melalui dua anak buahnya, yakni Kasdi dan Hatta. Penyerahan tersebut dilakukan dalam bentuk tunai, transfer rekening bank hingga barang maupun jasa.

Seluruh uang yang disetorkan itu selanjutnya digunakan oleh SYL untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya. Penggunaan ini pun diketahui oleh Kasdi dan Hatta, diantaranya untuk membayar cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL. 

Saat ini, KPK telah menahan Kasdi untuk 20 hari pertama. Sedangkan SYL dan Hatta belum ditahan lantaran tidak memenuhi pemanggilan penyidik pada Rabu (11/10/2023).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement