Selasa 10 Oct 2023 14:21 WIB

Pengamat: SYL Sudah Dipanggil 3 Kali, Kapan Polisi Bakal Panggil Firli?

Pengamat mempertanyakan kapan polisi panggil Firli padahal sudah panggil SYL 3 kali.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua KPK Firli Bahuri. Pengamat mempertanyakan kapan polisi panggil Firli padahal sudah panggil SYL 3 kali.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Firli Bahuri. Pengamat mempertanyakan kapan polisi panggil Firli padahal sudah panggil SYL 3 kali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mendesak polisi segera memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Tujuannya membuat terang benderang perkara dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK. 

Desakan tersebut menyusul foto Firli bertemu dengan eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Padahal SYL diduga terjerat kasus korupsi yang diusut KPK. 

Baca Juga

"Faktanya, SYL sudah tiga kali dipanggil, sementara Firli belum pernah sama sekali. Karena itu, penting agar penyidik Polda Metro untuk segera memeriksa Firli," kata Herdiansyah kepada Republika.co.id, Selasa (10/10/2023). 

Kasus pemerasan ini didalami oleh Polda Metro Jaya. Baru-baru ini viral pula foto Firli bertemu dengan SYL di sebuah Gelanggang Olahraga (GOR). Herdiansyah memandang foto tersebut membuktikan komunikasi antara Firli dengan SYL. 

"Foto itu menjelaskan kalau memang ada komunikasi antara Firli dan SYL," ujar Herdiansyah. 

Herdiansyah meyakini foto tunggal tersebut pantas didalami polisi. Sebab, foto itu berpeluang membuktikan adanya tindak pidana. 

"Foto bisa dijadikan petunjuk untuk memastikan ada tidaknya peristiwa pemerasan, suap menyuap, atau gratifikasi," kata Herdiansyah. 

Berdasarkan informasi yang diterima Herdiansyah, penjaga GOR melihat Firli dan SYL bertemu, tapi Firli sama sekali tidak bermain bulu tangkis. Hal ini menurutnya menguatkan dugaan tawar-menawar di antara keduanya. 

"Satu-satunya jalan memastikan cerita atau konteks di balik foto itu maka orang-orang di balik foto itu harus diperiksa," ujar Herdiansyah. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkap sudah menerima informasi mengenai status hukum SYL yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Kendati demikian, ia menyerahkan kepada KPK kapan akan menyatakan secara resmi status tersangka  SYL. Hanya saja, KPK tak kunjung membuat perkara ini terang benderang dengan menetapkan status SYL. 

Diketahui, KPK menggeledah kantor Kementerian Pertanian dan rumah dinas mentan. Dari penggeledahan yang dilakukan di kantor Kementan, tim penyidik menemukan dokumen dan bukti elektronik terkait dugaan rasuah di instansi tersebut.

Sedangkan dari hasil penggeledahan di rumah dinas mentan di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, pada Kamis (28/9/2023) hingga Jumat (29/9/2023), ditemukan uang tunai sekitar Rp 30 miliar yang terdiri atas pecahan rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura. KPK juga menemukan sejumlah senjata api di rumah dinas mentan.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri membantah dirinya dan jajaran pimpinan lainnya melakukan pemerasan kepada pihak Kementan. Bahkan Firli juga menegaskan tindakan pemerasan tidak pernah dilakukan oleh pimpinan KPK, termasuk dirinya.

Hal ini disampaikan Firli menanggapi adanya isu pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement