Senin 09 Oct 2023 18:06 WIB

Sukseskan Ikhtiar Pemilu, Pemuda Karang Taruna di Garut Dirangkul Relawan Ganjar Sejati

Puluhan pemuda karang taruna di wilayah tersebut pun mendeklarasikan dukungan.

Konsolidasi para pemuda Karang Taruna di Garut, Jawa Barat.
Foto: Dok. Web
Konsolidasi para pemuda Karang Taruna di Garut, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN GARUT -- Kelompok relawan Ganjar Sejati terus mengonsolidasikan dukungan kepada bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo di beberapa wilayah Jawa Barat lewat kegiatan-kegiatan positif.

Kali ini, loyalis Ganjar Pranowo tersebut menyasar Karang Taruna di Kabupaten Garut, Jawa Barat, tepatnya Desa Babakan Serut 1, Desa Cibiuk Kulon, Kecamatan Cibiuk. 

Baca Juga

Puluhan pemuda karang taruna di wilayah tersebut pun mendeklarasikan dukungan kepada mantan Gubernur Jawa Tengah dua periode itu.

Koordinator Daerah (Korda) Ganjar Sejati Garut Ujang Hermansyah mengatakan pihaknya sukses menggelar konsolidasi bersama para pemuda Karang taruna Ikatan Pemuda-Pemudi Babakan Serut 1 (IPPB) dan tokoh masyarakat setempat.

"Kami menggelar deklarasi bersama pemuda-pemudi Karang taruna, tokoh masyarakat Cibiuk, Garut," katanya.

Ujang menilai Ganjar Pranowo sebagai sosok yang tegas dan lugas. Menurut dia, Indonesia memerlukan Presiden semacam itu untuk menjadikan Indonesia tangguh dan rakyat sejahtera. "Bapak Ganjar itu orangnya karismatik, terlihat kepemimpinannya tegas, lugas, cocok sebagai pemimpin Indonesia," tuturnya.

Diketahui, konsolidasi ini bertepatan dengan kegiatan hiburan musik religi yang dihadiri ratusan warga Garut. Penyanyi kondang Gita KDI turut meramaikan pergelaran musik ini.

Bukan hanya itu, Ganjar Sejati juga berkolaborasi dengan IPPB untuk mengadakan tablig akbar memperingati Maulid Nabi Muhammad di desa tersebut.

Adupun, seperti dinukil dari Antara, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement