Senin 09 Oct 2023 17:29 WIB

Presiden Jokowi Diminta Nonaktifkan Firli Bahuri

Pakar hukum meminta Presiden Jokowi untuk nonaktifkan Ketua KPK Firli Bahuri.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua KPK Firli Bahuri. Pakar hukum meminta Presiden Jokowi untuk nonaktifkan Ketua KPK Firli Bahuri.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Firli Bahuri. Pakar hukum meminta Presiden Jokowi untuk nonaktifkan Ketua KPK Firli Bahuri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mendorong penonaktifan Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dorongan itu menyusul foto Firli bertemu dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Langkah ini menurut Herdiansyah perlu diambil demi menjamin objektivitas penyelidikan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada penanganan kasus korupsi yang menjerat SYL.

Baca Juga

"Mestinya Firli dinonaktifkan. Ini untuk menjamin objektifitas penanganan perkara dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya," kata Herdiansyah kepada Republika, Senin (9/10/2023). 

Kasus pemerasan ini didalami oleh Polda Metro Jaya. Irjen Karyoto yang kini dijabat Kapolda Metro Jaya diduga sempat mengalami keretakan hubungan dengan Ketua KPK Firli Bahuri. Semula, Karyoto sempat menjabat Deputi Penindakan di KPK.

Karyoto kemudian dikembalikan oleh Firli ke Polri. Beruntung, Karyoto diangkat oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolda Metro Jaya.

"Karena kalau (Firli) masih aktif, jelas potensi konflik kepentingannya besar," ujar Herdiansyah. 

Herdiansyah menilai penonaktivan Firli bukanlah langkah sulit bagi Presiden Joko Widodo. Apalagi KPK sudah menjadi bagian dari eksekutif alias di bawah Presiden Jokowi sejak revisi UU KPK.

"Karena KPK berada di bawah kekuasaan eksekutif, mestinya Presiden bisa dengan mudah menonaktifkan Firli, semudah memberhentikan menteri-menterinya," ucap Herdiansyah. 

Jika tidak demikian, Herdiansyah meragukan alasan mempertahankan Firli Bahuri sebagai ketua KPK. Sebab, kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli sudah layak jadi alasan penonaktifan sementara sebagai pucuk tertinggi lembaga anti rasuah. 

"Karena bagi saya, tidak ada alasan lagi untuk tidak segera menonaktifkan Firli," ujar Herdiansyah. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkap sudah menerima informasi mengenai status hukum SYL yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Kendati demikian, ia menyerahkan kepada KPK kapan akan menyatakan secara resmi status tersangka SYL. Hanya saja, KPK tak kunjung membuat perkara ini terang benderang dengan menetapkan status SYL. 

Diketahui, KPK menggeledah kantor Kementerian Pertanian dan rumah dinas Mentan. Dari penggeledahan yang dilakukan di kantor Kementan, tim penyidik menemukan dokumen dan bukti elektronik terkait dugaan rasuah di instansi tersebut.

Sedangkan dari hasil penggeledahan di rumah dinas Mentan di Komplek Widya Chandra, Jakarta pada Kamis (28/9/2023) hingga Jumat (29/9/2023), ditemukan uang tunai sekitar Rp 30 miliar yang terdiri atas pecahan rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura. KPK juga menemukan sejumlah senjata api di rumah dinas Mentan.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri membantah dirinya dan jajaran pimpinan lainnya melakukan pemerasan kepada pihak Kementan. Bahkan Firli juga menegaskan tindakan pemerasan tidak pernah dilakukan oleh pimpinan KPK, termasuk dirinya.

Hal ini disampaikan Firli menanggapi adanya isu pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement