REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memastikan akan mengawal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) agar selesai dengan benar dan baik. Dia mengatakan, KPK dan kepolisian sudah berkomunikasi dengannya untuk menyelesaikan kasus itu secara profesional.
“Saya terus berkoordinasi dengan KPK maupun dengan polda agar ini selesai dengan benar dan baik,” ujar Mahfud seusai konferensi pers penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Senin (9/10/2023).
Dia menyampaikan, persoalan yang menyangkut KPK dan pihak kepolisian sudah ada prosedur-prosedur yang akan berjalan. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menuturkan, kedua belah pihak, baik itu dari lembaga antirasuah maupun Polri sudah berkomunikasi dengannya untuk memastikan kasus itu diselesaikan secara profesional.
“Kalau masalah yang menyangkut KPK dan polda saya kira sudah ada prosedur-prosedur dan semuanya sudah berkomunikasi dengan saya untuk diselesaikan dan dilalui secara profesional,” kata dia.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementan harus diproses secara profesional. Kasus yang sudah masuk ke penyidikan tersebut dia nilai dapat membahayakan gerakan pemberantasan korupsi.
“Ya justru kasus ini harus serius diproses. Karena tampaknya pimpinan KPK yang dilaporkan ini memang punya karakter sebagai pelanggar hukum karena kekuasaannya,” ujar Fickar kepada Republika.co.id, Ahad (8/10/2023).
Sebab itu, dia menyatakan, apabila bukti yang dimiliki oleh pihak kepolisian sudah cukup, kasus tersebut harus dibawa ke pengadilan. Jika tidak, kata dia, akan membahayakan gerakan pemberantasan korupsi ke depan. Fickar mengatakan, kasus itu harus sampai ke pengadilan agar yang bersangkutan jera dan bisa menjadi alasan untuk dipecat dan dipenjarakan.
“Jika buktinya cukup, harus dibawa ke pengadilan, karena jika tidak akan membahayakan gerakan pemberantasan korupsi ke depan. Ini harus sampai ke pengadilan agar jera dan bisa jadi alasan untuk dipecat dan dipenjarakan,” kata dia.
Sementara itu, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan mendalami sebuah foto Ketua KPK, Firli Bahuri, dengan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga bertemu di lapangan badminton beredar di internet. Saat ini Polda Metro Jaya telah menaikkan status penanganan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL.
“Terkait dengan foto yang beredar, seputar pertemuan yang terjadi, juga telah direkomendasikan dalam pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan pada hari Jumat 6 Oktober 2023 di ruang gelar perkara Bag Wassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mendalami lebih lanjut di tahap penyidikan nantinya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Ahad (8/10/2023).
Menurut Ade Safri, pendalaman foto pimpinan KPK dengan SYL tersebut terkait dengan perihal Pasal 65 juncto Pasal 36 Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, dia belum dapat membeberkan secara gamblang siapa nama pimpinan lembaga antirasuah yang diduga melakukan pemerasan terhadap SYL tersebut.