Sabtu 07 Oct 2023 18:29 WIB

Polda Temukan Bukti, Kapolri Sebut Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK Masuk Penyidikan

Polisi mengaku foto pertemuan Firli dan Syahrul Yasin Limpo jadi salah satu bukti.

Rep: Febrianto Adi Saputro, Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
 Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo usai mengisi Kuliah Kebangsaan di Universitas
Foto:

Untuk diketahui, kasus dugaan pemerasan ini terkait dengan proses hukum yang dilakukan KPK, dalam pengungkapan korupsi di Kementan. Kasus di KPK, saat ini dikabarkan sudah menetapkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka.

KPK, pun sudah menetapkan status cegah terhadap sembilan nama anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo, dan beberapa pejabat tinggi di Kementan. Akan tetapi, penanganan kasus tersebut, berujung terungkapnya adanya dugaan pemerasan oleh komisioner KPK terhadap Yasin Limpo. Kasus pemerasan tersebut, pun saat ini dalam penanganan di Polda Metro Jaya.

Penyidik Polda Metro Jaya menilai adanya indikasi korupsi yang dilakukan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan korupsi di Kementan. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak mengatakan, timnya juga menduga kuat adanya pemerasan yang dilakukan pemimpin KPK terhadap Menteri Pertanian (Mentan) dalam pengungkapan kasus korupsi di Kementan.

Menurut Ade, tim penyidikannya, sejak Jumat (6/10/2023) resmi meningkatkan status hukum penyelidikan kasus tersebut ke penyidikan. Hal ini didasarkan dari gelar perkara yang dilakukan penyidik kepolisian, Jumat (6/10/2023). Dalam gelar perkara, terungkap bukti-bukti adanya ragam tindak pidana yang diduga dilakukan pemimpin KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo dalam pengusutan korupsi di Kementan.

Tindak pidana tersebut, kata Ade, mulai dari pemerasan, sampai pada penerimaan suap, dan juga tindak pidana gratifikasi. “Jadi, yang menjadi materi penyidikan kasus ini, adalah terkait dengan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar sesuatu, atau menerima sesuatu,” kata Kombes Ade, di Mapolda Metro Jaya, di Jakarta, Sabtu (7/10/2023).

Ade mengatakan, dalam proses lanjutan, tim Tipikor Dirreskrimsus Polda Metro Jaya akan mengacu pada penjeratan UU Tipikor. Yaitu Pasal 12 e, atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 UU 31/1999-20/2001, juncto Pasal 65 UU KPK 30/2002-19/2019. Kombes Ade juga mengungkapkan, tim penyidikannya, sudah mengantongi bukti-bukti untuk dapat menetapkan status tersangka.

 

photo
Ketua KPK Firly Bahuri (kiri) bersama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. - (Dok Republika)

Bukti foto pertemuan beredar...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement