Jumat 06 Oct 2023 18:38 WIB

Eks Penyidik KPK Minta Polisi Bongkar Dugaan Pemerasan ke Eks Mentan SYL

Polisi diminta membuka nama terduga pelaku pemerasan terhadap eks mentan SYL.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Ketua KPK Firly Bahuri (kiri) bersama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Foto: Dok Republika
Ketua KPK Firly Bahuri (kiri) bersama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute mendorong polisi mengusut dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL). Pemerasan itu diduga terkait penanganan kasus korupsi yang menjerat SYL.

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengungkapkan kasus dugaan pemerasan ini berbahaya bagi upaya penegakkan hukum. Praswad mensinyalir kasus ini berpotensi jadi "alat barter".

Baca Juga

"Kepolisian seharusnya bekerja untuk membongkar dugaan pidana korupsi atas penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh pimpinan KPK untuk menghindari digunakannya kasus tersebut sebagai bahan barter," kata Praswad kepada Republika.co.id, Jumat (6/10/2023).

Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Namun Polda Metro Jaya hingga saat ini masih merahasiakan nama pimpinan KPK yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan tersebut

Sebagai informasi, Irjen Karyoto yang kini menjabat Kapolda Metro Jaya diduga sempat mengalami keretakan hubungan dengan Ketua KPK Firli Bahuri. Sebelumnya, Karyoto menjabat Deputi Penindakan di KPK.

Karyoto kemudian "dipulangkan" oleh Firli ke Polri. Beruntung, Karyoto diangkat oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolda Metro Jaya.

"Mengingat proses penegakan hukum yang akuntabel dan berintegritas terhadap kasus tersebut memiliki dampak yang serius untuk mendorong pembenahan KPK serta menunjukkan komitmen kepolisian untuk menerapkan prinsip equality before the law, termasuk kepada khususnya pimpinan KPK yang diduga melakukan tindak pidana korupsi," ujar Praswad.

Praswad juga mengingatkan pada konsep penegakan hukum pidana ketika kejahatan dilakukan dalam jabatan, maka ada pemberatan terhadap pejabat yang melakukan kejahatan korupsi. Hal ini berlaku pula bagi oknum pegawai atau pimpinan KPK yang diduga terjerat kasus pemerasan terhadap SYL.

Siapa sosok terduga pelaku pemerasan SYL...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement