REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya membenarkan pihaknya tengah mengusut kasus dugaan tindak pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pimpinan KPK diduga melakukan pemerasan dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021.
Kasus dugaan pemerasan ini diusut atau ditangani Subdit Tipikor Direktorat Resere Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengaku pihaknya menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada 12 Agustus 2023.
“Pengaduan masyarakat terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).
Ade Safri mengatakan, setelah menerima aduan masyarakat, pihak penyidik melakukan upaya-upaya untuk menelaahnya. Lalu pada 15 Agustus 2023, pihaknya menerbitkan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Selanjutnya tanggal 21 Agustus 2023, telah diterbitkan surat perintah penyelidikan. Surat ini untuk menindaklanjuti kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan lembaga antirasuah terhadap pihak Kementerian Pertanian tersebut.
“Sehingga tim penyelidik Subdit Tipikor Direktorat Resere Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud,” ujar Ade Safri.
Selanjutnya dilakukan serangkaian kegiatan klarifikasi atau permintaan keterangan dari beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus 2023 sampai 3 Oktober 2023, dan terakhir pada hari ini, Kamis (5/10/2023).
Surat pemanggilan untuk sopir Mentan SYL beredar...