REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak uji formil yang diajukan oleh Partai Buruh Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja. Namun Partai Buruh mengaku masih optimistis menempuh uji materil UU Cipta Kerja.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan Partai Buruh akan terus melanjutkan perjuangan melawan Omnibus Law Cipta Kerja. Yakni, dengan melayangkan gugatan uji materil setelah uji formil ditolak.
"Pada Senin 9 Oktober 2023, Partai Buruh akan melakukan langkah perlawanan lainnya, yakni dengan mengajukan uji materil. Kalau yang kemarin adalah uji formil, dan yang menggugat hanya Partai Buruh," kata Said kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).
Said menyebut penggugat dalam pengajuan uji materil adalah serikat dan organisasi yang minimal ada dalam Partai Buruh seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
"Uji materiil akan dilakukan dengan membedah pasal demi pasal, yang menjadi persoalan bagi para buruh, petani dan kelas pekerja lainnya," ujar Said.
Selain itu, Said Iqbal menyoroti inkonsistensi para Hakim MK dalam memberikan putusannya. Yang mana, dalam Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 telah menyatakan, bahwa UU Cipta Kerja cacat formil.
"Hakim MK juga diibaratkan telah menjilat ludahnya sendiri, sebab putusan sidang kemarin seakan menganulir keputusan MK No. 91/2020 yang menyatakan inkonstitusional bersyarat. Dan pada 2 Oktober kemarin, putusan tersebut berubah menjadi konstitusional. Ini berarti Hakim MK inkonsisten," ujar Said.
Said juga menyerukan kepada seluruh buruh di Indonesia untuk turun ke jalan demi menuntut keadilan pasca ditolaknya uji formil UU Cipta Kerja. Said mengklaim aksi ini akan terus dilakukan sampai dimenangkannya 2 tuntutan utama, yakni cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan Naikkan Upah Minimum 15% di Tahun 2024.
Said mengklaim pula aksi ini dilakukan setiap hari dan berganti-gantian di 38 provinsi se-Indonesia. "Partai Buruh akan mengkampanyekan secara terus menerus kepada seluruh buruh untuk menolak keputusan MK," ujar Said.