REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Youtuber Ferdian Paleka dituntut satu tahun hukuman penjara atas tindakannya mempromosikan judi online di media sosial. Ia dinilai terbukti bersalah telah mempromosikan judi online di channel Youtube dan Instagram miliknya tersebut.
"Dituntut satu tahun (penjara) denda Rp 50 juta subsider tiga bulan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar Hayumi Saputra kepada wartawan seusai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (3/10/2023).
Ia mengatakan tuntutan satu tahun penjara karena Paleka terbukti bersalah melakukan tindak pidana yaitu mempromosikan judi online.
Saat jaksa membacakan tuntutan, majelis hakim sempat menanyakan kepada terdakwa yang tidak didampingi oleh penasihat hukum. Paleka pun mengaku tidak keberatan tidak didampingi oleh pengacara.
Ia mengatakan sidang selanjutnya digelar dua pekan ke depan dengan agenda pembelaan terdakwa. Pembelaan dapat dilakukan langsung secara lisan oleh Paleka atau pengacara secara tertulis.
"Pembelaan diberi waktu dua pekan tertulis, nanti bisa lewat tertulis atau dari PH," kata dia.
Selama di persidangan, Hayumi mengatakan terdakwa bersikap sopan, terus terang dan tidak berbelit-belit. Selain itu, tidak pernah dihukum sehingga menjadi hal-hal yang meringankan bagi terdakwa.
Saat dimintai tanggapan, Ferdian Paleka merespons tuntutan tersebut dengan mengacungkan salam metal kepada awak media. Ia pun mengaku belum mempersiapkan bahan pembelaan yang akan dibacakan.
"Iya (nanti) pembelaan, pembelaan belum tahu," kata dia.
Seperti diketahui Ferdian Paleka ditangkap Ditreskrimsus Polda Jawa Barat karena mempromosikan judi online di media sosial. Ia meraup keuntungan ratusan juta dari mempromosikan judi online.