Selasa 26 Sep 2023 17:48 WIB

Kominfo akan Surati Seluruh Penyelenggara Jasa Internet Ikut Berantas Judi Online

Kominfo telah melakukan pemutusan akses dan atau takedown 126.408 konten media sosial

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Friska Yolandha
Tangkap layar Tampilan game online berkedok judi, Higgs Domino Island, yang masih digemari masyarakat |
Foto: Tangkap layar
Tangkap layar Tampilan game online berkedok judi, Higgs Domino Island, yang masih digemari masyarakat |

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi akan melayangkan secara resmi permintaan kepada seluruh penyelenggara jasa Internet di Indonesia untuk membantu Pemerintah mempercepat pemberantasan konten judi online. Saat menghadiri Rapat Kerja Nasional Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Budi Arie menyebut pemberantasan judi online sudah mendesak dan membutuhkan kolaborasi semua pihak.

"Selambat-lambatnya besok saya akan menandatangani surat permintaan resmi, untuk secara serius mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan judi online dan judi slot," kata Budi Arie dalam keterangannya, Selasa (26/9/2023).

Baca Juga

Budi Arie mengajak rekan rekan APJII untuk memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan ekosistem digital yang maju dan terbebas dari muatan negatif, terutama judi online dan judi slot.

Ia juga menegaskan keseriusan Kementerian Kominfo dalam memberantas judi online. Sejak 1 Agustus hingga 23 September 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses dan atau takedown 126.408 konten pada situs dan platform media sosial.

"Kominfo juga menemukan 1.931 rekening terkait perjudian, dengan 201 rekening sudah dilakukan pemblokiran," ujarnya.

Menurutnya, upaya menghadirkan ekosistem digital yang maju dan termutakhir bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja. Dia menyebut, sinergi antara pemerintah dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk APJII merupakan kunci untuk memajukan sektor telekomunikasi Indonesia.

Kementerian Komifo telah menyusun ketentuan tata kelola digital yang mengatur tanggung jawab pihak dalam kegiatan di ruang digital, khususnya penyelenggara sistem elektronik (PSE).  Melalui ketentuan tersebut PSE yang meliputi penyelenggara platform digital, hingga penyedia jaringan dan jasa telekomunikasi memiliki tanggung jawab bersama untuk menghadirkan layanan yang tidak memfasilitasi peredaran konten negatif di Internet.

"Sinergi antara pemerintah dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk APJII disertai rasa persatuan dan kepedulian merupakan kunci untuk memajukan sektor telekomunikasi Indonesia," ujarnya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement