Selasa 26 Sep 2023 14:38 WIB

Mahfud MD Sebut MK tak Punya Wewenang Ubah Aturan Usai Capres Atau Cawapres

Persoalan batas usia capres-cawapres tersebut bukan ditetapkan oleh MK.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Erik Purnama Putra
Menko Polhukam Mahfud Md.
Foto: epublika/Prayogi
Menko Polhukam Mahfud Md.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki wewenang untuk mengubah aturan terkait syarat batas usia calon presiden (capres) ataupun calon wakil presiden (cawapres).

Dia menjelaskan, persoalan batas usia capres-cawapres tersebut bukan ditetapkan oleh MK, melainkan merupakan kebijakan open legal policy yang ditentukan oleh positive legislator, yakni DPR dan pemerintah. Hal itu merespons beragam gugatan di MK terkait batas usia minimal dan maksimal capres/cawapres.

Baca Juga

"Gimana soal batas usia calon presiden dan wakil presiden, baik minimal 35 tahun atau maksimal 70 tahun. Menurut saya itu open legal policy, yang menentukan itu adalah positive legislator. Legislator itu DPR dan pemerintah," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Sedangkan MK adalah negative legislator yang hanya memiliki kewenangan untuk membatalkan aturan yang bertentangan. Namun, jika aturan tersebut tidak bertentangan dengan konsitusi, sambung dia, MK tidak boleh membatalkannya.

"Kalau Mahkamah Konstitusi itu kerjanya negative legislator artinya hanya membatalkan kalau sesuatu bertentangan dengan kehendak dasar. Tapi kalau hanya orang tidak suka, dsb oh itu tidak pantas tapi tidak dilarang oleh konstitusi, MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi," jelas Mahfud.

"Nah kalau itu dipersoalkan, minimal (usia capres-cawapres) 35 (tahun), maksimal 70 (tahun) itu siapa yang boleh menetapkan? Itu bukan MK. Itu open legal policy artinya harus DPR. Itu teori hukumnya," ujar Mahfud.

Dia menjelaskan, dalam sejarah lahirnya MK di Austria pada 1920, Hanz Kelsen membentuk pengadilan dengan dalil lembaga tersebut adalah negative legislator. Sedangkan parlemen adalah positive legislator. "Dia yang membuat, MK yang membatalkan kalau salah," kata Mahfud.

Dia menyebut, MK tidak bisa diintervensi oleh pemerintah. Ia juga yakin para hakim konstitusi memahami soal open legal policy. "Kalau ini tidak open legal policy ada masalah yang harus segera diselesaikan apa alasannya. Itu harus jelas nanti di dalam putusannya," ujar Mahfud.

Dia pun kemudian mempertanyakan mengapa MK terlalu lama memutus uji materi soal batas usia capres-cawapres. Hal itu lantaran MK malah menjadi sorotan publik. "Menurut saya sederhana sih, kok terlalu lama memutus," kata Mahfud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement