REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Kuasa hukum eks gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menolak gugatan Lisa Mariana terkait hak identitas anak. Mereka menyebut putusan majelis hakim bentuk kepastian hukum.
Seperti diketahui, putusan tersebut dipublikasikan pada Senin (8/12/2025) lalu di laman Pengadilan Negeri Bandung. Majelis hakim menilai dasar gugatan Lisa Mariana tidak terbukti karena bertentangan dengan hasil tes DNA yang diumumkan Bareskrim Polri pada 20 Agustus 2025.
“Putusan ini sejalan dengan fakta hukum yang terungkap sejak awal, termasuk hasil tes DNA yang secara ilmiah menyatakan bahwa CA bukan anak biologis Bapak Ridwan Kamil," ucap kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar dikutip pada Kamis (11/12/2025).
Dengan putusan itu, ia mengatakan gugatan mengenai perbuatan melawan hukum tidak terbukti. Sementara itu, proses hukum terhadap Lisa Mariana di Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik dan informasi bohong tidak berhubungan dengan biologis antara CA dan Ridwan Kamil.
Muslim menegaskan Ridwan Kamil sejak awal menyerahkan seluruh persoalan kepada proses hukum. Bahkan kliennya selalu kooperatif dan menghormati mekanisme hukum. "Ini menjadi momentum yang memberikan kejelasan dan menegaskan kembali pentingnya menyelesaikan masalah melalui jalur hukum,” kata dia.
Ia mengatakan proses hukum yang melibatkan Lisa Mariana di Bareskrim akan terus dilanjutkan sesuai agenda penyidikan masing-masing institusi. Pihaknya menyatakan akan mengikuti setiap perkembangan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Putusan PN Bandung menjadi titik penting dalam rangkaian panjang perkara yang telah berlangsung sejak April 2025, sekaligus mengukuhkan kembali hasil pemeriksaan ilmiah yang telah disampaikan aparat penegak hukum,” kata dia.