Senin 25 Sep 2023 22:07 WIB

Rawan Langgar Netralitas, Camat dan Lurah Dilarang Hadiri Acara Politik

KASN larang camat dan lurah menghadiri acara politik karena rawan langgar netralitas.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). KASN larang camat dan lurah menghadiri acara politik karena rawan langgar netralitas.
Foto: Antara/ Jojon
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). KASN larang camat dan lurah menghadiri acara politik karena rawan langgar netralitas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Camat dan lurah disebut menjadi contoh posisi yang paling rentan pada tahun politik. Sebab itu, jika ada undangan lisan maupun tertulis untuk membuka kegiatan yang berpotensi turut dihadiri oleh bakal calon legislatif (bacaleg) maupun caleg), camat dan lurah harus mengkomunikasikan itu kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK). 

“Pastikan mengomunikasikan hal tersebut kepada PPK, minimal sekretaris daerah untuk mendapatkan disposisi dan surat tugas jika memang disetujui PPK untuk hadir," ujar Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung, dikutip dari laman KASN, Senin (24/9/2023).

Baca Juga

Hal itu dia sampaikan pada rapat koordinasi pencegahan pelanggaran netralitas untuk ASN di Kabupaten Badung, Bali, pekan lalu. Camat dan lurah, kata dia, harus menyadari bahwa jabatan mereka hakikatnya adalah milik pemerintah, bukan pribadi. Jadi, camat dan lurah tidak harus melakukan keputusan sendiri.

Sementara itu, Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa, menyebutkan, ASN seperti berada dalam dualisme sisi politik. Sebagai seorang pribadi, warga negara, kata dia, ASN tetap memiliki hak politik termasuk hak dipilih dan memilih. Tapi, ASN juga terikat pada aturan terkait kode etik dan kode perilaku.

“Di mana kita harus netral demi mewujudkan demokrasi yang sehat dan berkualitas. Kalau ASN tidak mampu menjaga netralitasnya, maka negara bisa goyah, tercemari oleh akselerasi politik praktis," jelas Suiasa.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebelumnya telah menyatakan, lurah dan camat merupakan ASN yang paling sering tidak netral dalam gelaran pemilu. Mereka dipolitisasi oleh para kandidat untuk kepentingan pemenangan. Praktik culas ini berpotensi terjadi kembali dalam gelaran Pemilu 2024.

Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan pihaknya, lurah dan cama paling banyak melanggar aturan netralitas ASN. Mereka tidak netral dalam sejumlah pemilihan karena dipolitisasi oleh kandidat atau dengan sengaja melakukannya demi kepentingan tertentu.

"Camat menjadi jabatan administrator yang paling banyak melakukan pelanggaran netralitas dalam kurun waktu 2020-2023," kata Agus dalam webinar yang digelar KASN, Rabu (14/6/2023). 

Adapun jenis pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh lurah dan camat adalah mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan 36,5 persen, kampanye/sosialisasi di media sosial seperti posting/like/komentar 20,1 persen, menghadiri deklarasi bakal calon/calon 15,8 persen, foto bersama calon/bakal calon 11,1 persen, dan menjadi peserta kampanye 7,4 persen.

Selain pelanggaran tersebut, lanjut Agus, para lurah dan camat juga berpotensi melakukan pelanggaran netralitas lainnya. Beberapa di antaranya adalah memobilisasi anak buahnya untuk mendukung salah satu kandidat, memengaruhi warga untuk memilih kandidat tertentu, menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan politik praktis, dan memolitisasi bantuan sosial (bansos) kepada warga. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement