REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar Farid, mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti dugaan penjiplakan lagu “Halo-Halo Bandung” oleh kanal Youtube milik Malaysia. Sejumlah langkah diupayakan dengan bekerja sama dengan lembaga terkait.
“Kami telah melayangkan protes melalui Youtube karena secara substansial terlihat ada kesamaan agar lagu itu di-take down. Bersamaan dengan itu, KBRI Kuala Lumpur juga telah melayangkan aduan ke KPI yang ada di Malaysia. Kami pun mengambil tindakan langkah hukum dengan pemegang hak cipta,” terang Hilmar dalam Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Kemendikbudristek yang disiarkan secara daring, dikutip Kamis (14/9/2023).
Hal itu Hilmar sampaikan untuk menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, yang ingin agar Kemendikbudristek melakukan upaya proteksi guna melindungi aset budaya dan karya bangsa Indonesia. Hal itu menjadi perhatiannya lantaran adanya dugaan penjiplakan karya lagu Indonesia oleh salah satu kanal Youtube yang berasal dari negara Malaysia.
“Kenapa banyak (karya Indonesia) diklaim? Sederhana jawabannya, mungkin kita kurang memproteksinya. Mudah-mudahan ini karena ada Dirjen Kebudayaan (Kemendikbudristek) bisa dijaga dan dikawal (karya Indonesia),” kata Dede.
Dede mengatakan, karya bangsa berupa lagu adalah aset tak berwujud atau intangible asset yang melekat di dalamnya identitas bangsa Indonesia. Sebab itu, jika tidak dilakukan upaya proteksi yang kuat, dia merasa khawatir identitas bangsa Indonesia juga akan semakin luruh.
“Bagaimanapun ini (lagu ‘Halo-Halo Bandung’) adalah kekayaan intangible asset kita yang harus kita jaga secara baik,” ujar Dede.