REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ahli waris Ismail Marzuki dan pemerintah Indonesia yang diinisiasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham sepakat menurunkan konten Helo Kuala Lumpur. Lagu itu diduga melanggar hak cipta lagu "Halo, Halo Bandung".
Ahli waris sekaligus anak perempuan Ismail Marzuki, Rachmi Aziah, merasa keberatan dengan perubahan lirik dan aransemen lagu yang telah dilakukan tanpa izin. Namun demikian, Rachmu masih belum yakin siapa dan dari mana pihak yang menggubah lagu ayahnya.
"Kami merasa keberatan karena menilai ada perubahan baik dari lirik maupun aransemen lagunya. Sebagai langkah awal kami ingin konten lagu Helo Kuala Lumpur agar di-take down sehingga penyebarluasan lagu ini bisa dihentikan," kata Rachmi dalam keterangannya pada Kamis (21/9/2023).
Rachmi khawatir lagu Helo Kuala Lumpur ini dibuat untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu, Rachmi ingin menggali informasi terlebih dahulu.
"Saya berharap pemerintah dapat membantu kami untuk menemukan siapa dan dari mana pihak yang sudah mengaransemen lagu," ujar Rachmi.
Sementara itu, Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Min Usihen mengatakan ahli waris masih memiliki hak sepenuhnya atas lagu "Halo, Halo Bandung". Penurunan konten YouTube bisa menjadi langkah jangka pendek yang sah dilakukan berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hal ini mengingat hak cipta atas karya musik/lagu dilindungi selama seumur hidup ditambah 70 tahun setelah pencipta wafat.
"Patut diduga terjadi pelanggaran hak cipta dalam lagu Helo Kuala Lumpur. Jika ke depan ada tindakan hukum yang akan diambil maka ahli waris dapat mengambil tindakan,” ujar Min.
Dalam mengambil langkah hukum, Min menyerahkan sepenuhnya kepada pencipta dan pemegang hak cipta. Hanya saja, persoalan ini menyangkut hubungan diplomatik Indonesia-Malaysia.
"Kami memohon untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian demi menjaga hubungan baik Indonesia dan Malaysia,” ujar Min.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham Anggoro Dasananto menjabarkan mekanisme penurunan konten dari YouTube. Pencipta/pemegang hak cipta harus membuat laporan dugaan pelanggaran hak cipta kepada DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI. Baru kemudian, DJKI bisa menindaklanjuti aduan.
"Nantinya, Kominfo akan mengkomunikasikan dengan YouTube untuk melakukan take down," kata Anggoro.
Sebagai informasi, dalam suatu karya cipta terdapat hak moral dan hak ekonomi pencipta dan pemegang hak cipta yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Bern sehingga ciptaan yang dibuat oleh masyarakat Indonesia dilindungi di seluruh negara yang meratifikasi konvensi yang sama.
Oleh karena itu, masyarakat harus menghormati hak pencipta/pemegang hak cipta dari manapun karya tersebut diciptakan. Apabila terdapat dugaan pelanggaran hak cipta, pencipta/pemegang hak cipta bisa melarang orang lain menggunakan tanpa izin atau tanpa hak, upaya hukumnya pun bisa menempuh jalur perdata atau pidana.