Ahad 10 Sep 2023 12:59 WIB

Dewan K3 Jawa Timur Jadi Role Modeling Pembentukan DK3P Maluku

Program kerja DK3P Jatim diprioritaskan pada peningkatan kesadaran budaya K3.

Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Provinsi (DK3P) Jawa Timur kembali mendapatkan kesempatan menjadi role modeling pembentukan Dewan K3 Provinsi (DK3P) di Provinsi Maluku
Foto: Dok. Dewan K3 Jawa Timur
Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Provinsi (DK3P) Jawa Timur kembali mendapatkan kesempatan menjadi role modeling pembentukan Dewan K3 Provinsi (DK3P) di Provinsi Maluku

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Provinsi (DK3P) Jawa Timur kembali mendapatkan kesempatan menjadi 'role modeling' pembentukan Dewan K3 Provinsi (DK3P) di Provinsi Maluku, belum lama ini. Kegiatan pembentukan Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Provinsi (DK3P) adalah kali ketiga setelah sebelumnya berlangsung di Provinsi Riau dan Kalimantan Timur.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku dalam mempromosikan kepatuhan standar ketenagakerjaan guna memperkuat perlindungan pekerja, kelangsungan usaha dan kesetaraan gender. Kegiatan yang digelar di Ambon dengan agenda membentuk Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Provinsi (DK3P) dan Forum Tripartit Sektor Perikanan. 

Baca Juga

"Pendekatan program kerja DK3P Jatim diprioritaskan pada peningkatkan kesadaran pembudayaan K3 pada pengusaha, pekerja dan masyarakat dengan upaya promotif dan preventi," kata Wakil Ketua DK3P Jawa Timur Edi Priyanto  

“Tentunya kami tidak bisa sendirian, dalam pelaksanaannya bekerja sama dengan pengawas ketenagakerjaan, pengusaha, universitas, jurnalis, serikat pekerja dan juga generasi muda yaitu siswa sekolah dan mahasisawa untuk memberikan awareness dan engagement terkait prinsip-prinsip penerapan K3,” tambah Edi.

“Guna memudahkan komunikasi dengan pekerja dan masyarakat, DK3P Jatim juga menyediakan saluran komunikasi dan informasi melalui help desk, website hingga media sosial,” tambahnya lagi.

Edi juga menjelaskan perbandingan peranan DK3N dan DK3P, serta menyoroti berbagai upaya yang telah dilakukan di Indonesia untuk memperkuat keselamatan dan keselamatan kerja (K3) mulai dari sumberdaya yang tersedia, para pihak yang berperan, permasalahan dan tantangan, peluang dan capaian yang telah diperoleh.

"Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 18 tahun 2016 tentang Dewan K3 Nasional. Ketentuan tersebut mengamanatkan DK3N untuk mempromosikan dan melibatkan K3 di masyarakat luas untuk membangun budaya K3 di tanah air. Dewan K3 di tingkat Provinsi memiliki mandat serupa untuk mensosialisasikan K3 di tingkat Provinsi sejalan dengan arah kebijakan K3 Nasional," kata Edi.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement