Rabu 17 Sep 2025 16:01 WIB

Dilantik Sebagai Menpora, Bagaimana Posisi Erick Thohir di PSSI?

Erick Thohir menyerahkan keputusan soal posisinya di PSSI kepada FIFA.

Ketua Umum PSSI Erick Thohir berbincang bersama Direktur Teknik PSSI Alexander Zwiers di Jakarta, Senin (25/8/2025).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Umum PSSI Erick Thohir berbincang bersama Direktur Teknik PSSI Alexander Zwiers di Jakarta, Senin (25/8/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menunjuk Erick Thohir menjabat sebagai menteri pemuda dan olahraga (menpora). Bagaimana nasib kepemimpinannya di PSSI selepas dilantik sebagai menpora?

Erick Thohir menyatakan, hal itu ia serahkan pada Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA). “Nanti FIFA yang memutuskan kedepannya bagaimana,” ujar Erick Thohir selepas pelantikan di Istana Negara, Rabu (17/9/2025).

Baca Juga

Erick Thohir menegaskan akan menunggu arahan resmi dari FIFA. “Nantikan itu ada prosesnya di FIFA. FIFA sebagai badan olahraga tertinggi di dunia nanti mereka yang akan menentukan,” ujar Erick menambahkan.

Dalam Statuta FIFA diatur bahwa pemerintah dan asosiasi sepak bola nasional harus beroperasi dalam sistem dualistik. Statuta FIFA dan undang-undang nasional diselaraskan untuk memastikan kelancaran operasi tanpa melanggar yurisdiksi masing-masing.

Untuk mencapai independensi penuh dari asosiasi-asosiasi anggota, FIFA telah menyusun aturan-aturan yang mengatur bahwa asosiasi-asosiasi anggota harus dilindungi dari campur tangan pihak ketiga. Jika tidak maka mereka akan diskors dari berpartisipasi dalam kompetisi sepak bola yang berada di bawah pengawasan FIFA.

photo
Pejabat negara mengucapkan sumpah jabatan saat pelantikan menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/9/2025)..  - (Edwin Putranto/Republika)

Statuta FIFA mengatur perlindungan tersebut di atas melalui Pasal 2(2) dan 15(c). Pasal 2(2) mengatur bahwa "Intervensi pemerintah dalam bentuk apa pun dalam proses pemilihan atau komposisi badan pemilihan (majelis umum atau kongres) dari asosiasi tidak diperbolehkan.Oleh karena itu, peraturan pemerintah mengenai pemilihan tidak berlaku untuk badan internal asosiasi yang dipilih dan peraturan pemilihan dari asosiasi tidak memerlukan persetujuan dari badan pemerintah mana pun".

Sedangkan Pasal 15(c) menyatakan “Anggaran dasar asosiasi anggota harus mematuhi prinsip-prinsip tata kelola yang baik, dan secara khusus memuat, paling sedikit, ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan independensi asosiasi anggota dan menghindari segala bentuk campur tangan politik”.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement