REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Dua mahasiswa di Malang harus mendekam di penjara Polres Malang. Pasalnya, LAM (22 tahun) dan MKP (22) diduga telah melakukan aborsi terhadap janin yang masih berusia lima bulan.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro menyatakan, kejadian ini bermula pada Agustus 2023 yang mana tersangka LAM mengetahui telah dalam keadaan hamil. Kemudian pada pertengahan Agustus, tersangka MKP menawarkan obat untuk menggugurkan janin kepada LAM.
"Tersangka LAM langsung mengiyakan tawaran tersebut kemudian MKP membelikan obat penggugur kandungan," ucapnya di Kabupaten Malang.
Lalu pada Selasa (22/8/2023) pukul 22.00 WIB, MKP menyerahkan kepada tersangka LAM untuk segera menggunakan obat penggugur janin. Tersangka LAM langsung meminum dua obat penggugur kandungan. Selain itu, dua obat lain juga dimasukkan ke dalam kemaluan LAM.
Tersangka LAM mulai merasakan kesakitan pada perutnya pada Rabu (23/8/2023) pagi. Lalu sekitar pukul 13.30 WIB, janin tersebut keluar dengan dibantu oleh MKP. Tersangka MKP mengambil sebuah kain warna putih lalu digunakan untuk membungkus janin.
Selanjutnya, para tersangka mencoba menguburkan janin di rumah kos rekannya berinisial HDR (23 tahun) di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Mengetahui hal tersebut, HDR langsung melaporkan perkara tersebut ke kepolisian. Dua tersangka pun akhirnya ditangkap polisi pada 4 September 2023 di Jalan Raya Sumbersari, Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Akibat kejadian ini, tersangka LAM dikenakan Pasal 342 KUHP Jo pasal 341 KUHP juncto 80 ayat (3) dan atau Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sementara itu, tersangka MKP disangkakan Pasal 344 KUHP juncto pasal 343 KUHP dan atau 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.