REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menyatakan, siswa SMA/SMK sederajat jangan takut mengikuti tes kemampuan akademik (TKA) karena kebijakan itu bukan syarat kelulusan melainkan untuk mengetahui kompetensi individu siswa yang dapat menjadi syarat ke perguruan tinggi.
TKA merupakan program Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Tujuannya untuk memetakan dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Juga mengukur pencapaian belajar siswa dan memastikan integritas penilaian yang dilakukan di sekolah.
Manfaat TKA adalah untuk memberikan laporan capaian akademik individu murid dari penilaian yang terstandar, sehingga dapat membantu meningkatkan kualitas pendidikan.
Tes ini dapat dilaksanakan secara online atau semi-online, dan telah diatur dalam beberapa peraturan, seperti Kepmendikdasmen No 95 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik.
Beberapa peraturan yang terkait dengan TKA antara lain Kepmendikdasmen No 95 Tahun 2025 tentang Pedoman Tes Kemampuan Akademik, Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik, dan Salinan Perkaban tentang Kerangka Asesmen TKA untuk berbagai jenjang pendidikan.
Dengan demikian, TKA menjadi salah satu upaya Kemendikdasmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia melalui penilaian yang terstandar dan objektif.
"Enggak usah takut, bukan bicara lulus dan tidak lulus, tapi oh kemampuan saya segini, itu menjadi modal saya harus ke mana ini," kata Atip di hadapan siswa Persis Tarogong saat acara Diseminasi Program TKA di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu.
Untuk mengetahui potensi individu siswa maka perlu adanya TKA yang berlaku seluruh daerah di Indonesia pada jenjang siswa SMA/SMK sederajat yang mau lulus.
Agar dapat diketahui siswa memiliki kompetensi diri itu, kata dia, maka perlu adanya ujian atau mengulang kembali pelajaran yang sudah dibahas di kelas, sekaligus juga memperkuat mental siswa untuk bisa menyelesaikan tes tersebut.