REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden RI Prabowo Subianto menganugerahkan pangkat istimewa kepada masing-masing satu purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Penganugerahan tersebut dilaksanakan di Ruang Kredensial Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada Rabu (17/9/2025).
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 84/TNI Tahun 2025 dan Nomor 85/Polri Tahun 2025 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa, Presiden Prabowo menganugerahkan pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Letnan Jenderal (Purn) Djamari Chaniago. Sementara itu, pangkat Jenderal Polisi Kehormatan dianugerahkan kepada Komisaris Jenderal (Purn) Ahmad Dofiri.
Prosesi penganugerahan diawali dengan pembacaan Keppres oleh Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Mayjen Kosasih. Selanjutnya, Prabowo secara langsung melakukan prosesi penanggalan pangkat lama dan pemasangan pangkat baru kepada kedua penerima anugerah.
Dalam sambutannya usai prosesi penganugerahan, Prabowo menyampaikan, keputusan pemberian pangkat kehormatan kepada keduanya merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara. RI 1 memandang, dedikasi dan pengorbanan keduanya telah memperlihatkan kesetiaan yang patut menjadi teladan.
"Untuk itu dalam menghadapi tugas yang akan datang, di mana saya atas nama negara, dan bangsa masih minta kerelaan saudara untuk masih berbakti kepada negara dan bangsa walaupun saudara sudah berhak untuk istirahat sebagai warga negara," kata Prabowo.