Selasa 28 Feb 2023 22:56 WIB

Kapolri Resmi Lantik Komjen Dofiri Sebagai Irwasum Polri 

Komjen Dofiri memiliki andli besar dalam pemecatan Ferdy Sambo.

Komjen Ahmad Dofiri.
Foto: Republika/Bayu Adji P.
Komjen Ahmad Dofiri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kapolri Listyo Sigit Prabowo resmi melantik Komisaris Jenderal (Komjen) Ahmad Dofiri sebagai Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Selasa (28/2/2023). Komjen Dofiri menggantikan Komjen Agung Budi Maryoto yang dimutasi sebagai Perwira Tinggi (Pati) Itwasum Polri dalam rangka pensiun.  

 “Apa yang telah Pak Irwasum (Komjen Agung) ditorehkan, menjadi legasi bagi kita semua. Dan saya harap, Pak Irwasum yang baru (Komjen Dofiri) bisa mempertahankan, dan diharapkan mampu meningkatkan apa yang sudah diraih selama ini,” kata Jenderal Sigit dalam pelantikan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Baca Juga

Komjen Dofiri, sebelumnya adalah Kepala Badan Intel dan Keamanan (Kabaintelkam). Peraih Adhi Makayasa 1989 ini punya reputasi gemilang dalam setahun terakhir. Begitu juga terkait peran Komjen Agung sebelum pensiun. Keduanya punya andil besar dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) yang menentukan nasib karier kepolisian Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri 2022.

Komjen Agung, lulusan Akpol 1987. Dia adalah Ketua Tim Khusus Gabungan yang mengungkapkan pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga 46 tersebut. Sedangkan Komjen Dofiri adalah Ketua Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan pemecatan terhadap Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana tersebut. Hasil sidang KKEP terhadap Sambo itu, berujung banding.

Sambo dipecat dengan kepangkatan terakhir sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Namun pada sidang KKEP Banding yang diketuai oleh Komjen Agung, tetap memutuskan pemecatan terhadap Sambo.

Nasib Sambo yang dipecat di kepolisian, juga berujung pada nasib hukumnya di eksternal. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (13/2/2023) kemarin, menjatuhkan pidana mati terhadap Sambo. Kasus tersebut belum inkrah karena Sambo menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Dalam kasus tersebut, juga melibatkan Putri Candrawathi. Istri dari Sambo tersebut juga dipidana penjara selama 20 tahun.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement