Jumat 26 Aug 2022 02:40 WIB

Irjen Ferdy Sambo Dipecat

Ferdy Sambo melanggar etik sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Ratna Puspita
Layar televisi menampilkan proses berlangsungnya sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut menjalani sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Layar televisi menampilkan proses berlangsungnya sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut menjalani sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan memecat mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo sebagai anggota Polri. Putusan tersebut karena Ferdy Sambo terbukti bersalah atas pelanggaran etik.

Ferdy Sambo dipecat lantaran perannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. “Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Ketua Sidang KEPP yang juga Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, Jumat (26/8/2022) dini hari WIB. 

Baca Juga

Putusan PTDH atau dipecat tersebut merupakan sanksi ketiga dari majelis terhadap Ferdy Sambo. Dua sanksi sebelumnya, yakni hukuman etika dan administratif, sudah dijalankan. 

“Sanksi bersifat etika, yaitu pelaku pelanggaran (Sambo) dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Dofiri.

Sedangkan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) di Rutan Korps Brimob selama empat hari, yakni sejak 8 sampai 12 Agustus 2022. “Penempatan dalam tempat khusus tersebut, telah dijalani oleh pelanggar,” kata Dofiri.

Sidang KEPP terhadap Sambo menghadirkan 15 saksi. Para saksi tersebut para personel Polri yang diduga terlibat dalam obstruction of justice atau penghalang-halangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. 

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan itu. Tiga saksi merupakan para tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuwat Maruf (KM). 

Bharada RE memberikan kesaksian melalui platform Zoom di Rutan Bareskrim Polri. Sementara, Bripka RR dan Kuwat Maruf dihadirkan langsung ke ruang sidang sebagai saksi. 

Saksi lainnya merupakan personel Polri yang dalam masa ‘penahanan’ khusus (patsus) lantaran diduga melakukan pelanggaran etik dalam merekayasa kasus kematian Brigadir J. Mereka di antaranya mantan kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (HK), mantan kepala Biro Provos Propam Polri Brigjen Benny Ali, mantan kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto. 

Sidang etik terhadap Ferdy Sambo dimulai pada Kamis (25/8/2022) sekitar pukul 09:25 WIB dan berakhir pada Jumat (26/8/2022) dini hari, sekitar pukul 02:00 WIB. Sidang digelar tertutup. 

Baca juga : Usai Kasus Sambo, Kompolnas Bakal Dorong Reformasi Kepolisian

Meskipun disiarkan lewat monitor untuk para wartawan, monitor tersebut tak mengeluarkan suara. Puluhan personel Brimob berseragam loreng, dengan senjata laras panjang, dan personel baret biru atau Provos Propam Polri menjaga arena persidangan di Gedung TNCC Mabes Polri.

Selain Dofiri, anggota majelis sidang KEPP lainnya, yakni Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, dan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Yazid Fanani, serta Irjen Rudolf Albert Rodja. 

Sidang etik tersebut juga melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Tiga komisioner Kompolnas yang turut serta dalam sidang tersebut di antaranya Pudji Hartanto, Yusuf Warsyim, dan Musa Tampubolon. 

Brigadir J tewas dengan lima luka tembak di bagian tubuh dan kepala. Hasil penyidikan tim gabungan khusus dan Bareskrim Polri menyebutkan Brigadir J, tewas dibunuh dengan tembakan senjata api yang dilakukan oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga 46 di Jaksel, Jumat (8/7/2022). 

Baca juga : Dipecat, Polri Berikan Waktu Tiga Hari Bagi Ferdy Sambo untuk Banding

Penembakan Brigadir J tersebut dilakukan atas perintah dari Ferdy Sambo. Brigadir J merupakan ajudan Ferdy Sambo. Penembakan itu menggunakan senjata dinas milik Bripka RR. 

photo
Anggota Propam Polri mendampingi sejumlah saksi dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berjalan memasuki ruangan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). - (ANTARA/M Risyal Hidayat)
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement