Rabu 06 Sep 2023 11:16 WIB

Cak Imin akan Diperiksa KPK Besok, Gali Duduk Perkara Korupsi di Kemenaker

KPK berharap Muhaimin Iskandar datang memenuhi panggilan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, sebagai saksi pada Kamis (7/9/2023) besok. Dia bakal dimintai keterangan mengenai dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Dalam pemeriksaan nanti, penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap duduk perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).

Baca Juga

Ali tak menjelaskan lebih perinci mengenai materi pemeriksaan Cak Imin. KPK berharap dia dapat hadir dalam pemanggilan besok lantaran keterangannya dibutuhkan oleh tim penyidik."Sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menunda pemeriksaan Cak Imin yang sejatinya dilakukan pada Selasa (5/9/2023). Sebab, dia mengonfirmasi tidak bisa hadir karena sedang ada kegiatan di luar kota.

Kasus korupsi ini diduga terjadi pada tahun 2012. Cak Imin diketahui pernah menduduki jabatan sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014. Hal ini yang membuat KPK memanggil Cak Imin untuk dimintai keterangan.

"Semua pejabat di tempus (waktu) itu dimungkinkan kita minta keterangan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur kepada wartawan, Jumat (1/9/2023).

Asep memastikan, KPK bakal meminta keterangan dari semua pihak yang diduga memiliki kaitan dengan kasus ini. Termasuk para pejabat di Kemnaker yang berdinas pada era 2012.

“Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B lalu si B tidak kita mintai keterangan kan itu janggal,” ungkap Asep.

“Jadi semua yang terlibat, yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti kita akan minta keterangan,” tambah dia menjelaskan.

KPK pun telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu pihak swasta. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement