Senin 04 Sep 2023 18:40 WIB

Rancangan PKPU: Kampanye Boleh di Kampus Asalkan Dapat Izin Rektor

Kampanye di perguruan tinggi hanya boleh dilaksanakan pada hari Sabtu dan Ahad.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Komisioner KPU August Mellaz menyampaikan paparan saat menjadi pembicara pada diskusi Press Tour KPU Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Bali, Jumat (4/11/2022).
Foto: Republika/Prayogi
Komisioner KPU August Mellaz menyampaikan paparan saat menjadi pembicara pada diskusi Press Tour KPU Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Bali, Jumat (4/11/2022).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana memperbolehkan peserta Pemilu 2024 berkampanye di kampus sepanjang mendapatkan izin dari rektor. Rencana tersebut termaktub dalam rancangan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.

Revisi ini merupakan tindak lanjut atas putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye dan mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat.

Baca Juga

Dalam rancangan PKPU tersebut pada Pasal 72A ayat 4, dinyatakan bahwa peserta pemilu hanya boleh berkampanye di tempat pendidikan perguruan tinggi yang meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan akademi komunitas.

Lalu dalam Pasal 72A ayat 5, dinyatakan bahwa kampanye di perguruan tinggi hanya boleh dilaksanakan pada hari Sabtu dan Ahad. Selanjutnya dalam Pasal 72A ayat 6, dijelaskan bahwa kampanye di kampus hanya boleh menggunakan dua metode, yakni pertemuan tetap muka dan pertemuan terbatas.

Lebih lanjut, dalam Pasal 72B dinyatakan bahwa kampanye di kampus harus mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat, yakni rektor untuk universitas atau institut, ketua untuk sekolah tinggi, serta dari direktur untuk politeknik, akademi dan akademi komunitas.

"Penanggung jawab... tempat pendidikan dalam memberikan izin kegiatan kampanye pemilu harus menerapkan prinsip adil, terbuka, dan proporsional serta tidak berpihak kepada salah satu peserta pemilu," demikian bunyi Pasal 72B ayat 2.

Komisioner KPU RI August Mellaz menegaskan, kampanye pemilu di kampus harus dilaksanakan secara adil terhadap semua peserta Pemilu 2024. Jangan sampai hanya satu peserta yang diberikan ruang untuk berkampanye.

"Misalnya ada permintaan dari peserta pemilu untuk kampanye di kampus, kalau calon A dibuka ruang, calon B tidak dibuka ruang, kan bisa jadi komplain. Malah urusannya masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," kata Mellaz kepada wartawan ketika ditemui di sela-sela acara uji publik revisi PKPU Kampanye di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Senin (4/9/2023).

Lewat revisi PKPU Kampanye ini, KPU tidak memperbolehkan peserta pemilu kampanye di semua sekolah. Sebab, siswa PAUD, SD, dan SMP/sederajat belum masuk usia memilih. Adapun siswa SMA/sederajat hanya sebagian yang sudah masuk usia memilih.

MK pada Selasa (15/8/2023) membacakan putusan atas perkara nomor 65/PUU-XXI/2023. Lewat putusan tersebut, MK mengubah bunyi Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu menjadi: "(Peserta pemilu dilarang) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu".

Merespons putusan tersebut, sejumlah pihak, mulai dari menteri hingga orang tua siswa, meminta agar kampanye politik hanya diperbolehkan di perguruan tinggi. "Saya imbau sebaiknya sekolah-sekolah maupun madrasah tidak usahlah dipakai tempat untuk berkampanye. Biarlah mereka guru-guru fokus mengantar peserta didiknya untuk menebus ketertinggalan akibat learning loss kemarin saat Covid-19,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Kamis (24/8/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement