Kamis 31 Aug 2023 16:43 WIB

Soal Ganjil genap, Walkot Tangerang Tunggu Dasar Hukum dari Kemenhub

Walkot Tangerang Arief R Wismansyah menunggu dasar hukum ganjil genap dari Kemenhub.

Rep: RR Laeny Sulistyawati/ Red: Bilal Ramadhan
Dirlantas Polda Metro Jaya memberlakukan ganjil genap di 28 titik. Walkot Tangerang Arief R Wismansyah menunggu dasar hukum ganjil genap dari Kemenhub.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Dirlantas Polda Metro Jaya memberlakukan ganjil genap di 28 titik. Walkot Tangerang Arief R Wismansyah menunggu dasar hukum ganjil genap dari Kemenhub.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengungkapkan, Pemerintah Kota Tangerang masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait rencana pelaksanaan kebijakan ganjil genap kendaraan yang diperluas sampai wilayah Tangerang Raya, Banten. Hal tersebut disampaikan Arief saat ditemui seusai acara di daerah Modernland, Tangerang, Rabu (30/8/2023).

"Untuk pelaksanaan ganjil genap, kami Pemerintah Kota Tangerang masih menunggu dasar hukum dari Kementerian Perhubungan. Secepatnya setelah semuanya sudah dipersiapkan dengan baik kita akan sosialisasikan dan diimplementasikan," ujar Arief.

Baca Juga

Arief menambahkan, Pemerintah Kota Tangerang juga sudah menindaklanjuti soal arahan tersebut dengan melaksanakan rapat koordinasi dengan melibatkan berbagai pihak terkait antara lain pihak kepolisian, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek dan Dinas Perhubungan Provinsi. Termasuk juga terkait jalan-jalan yang akan diterapkan ganjil genap.

"Karena arahannya adalah aglomerasi Tangerang Raya, semuanya disinergikan dalam rangka mengurangi polusi bersama yaitu membuat ganjil genap di wilayah Tangerang Raya," ujarnya.

Arief berharap, masyarakat juga bisa berperan aktif dalam persoalan penanganan polusi udara. Dengan menggunakan kendaraan yang ramah lingkungan atau memaksimalkan transportasi massal yang sudah ada.

"Jadi mudah-mudahan apapun hasilnya kita akan sampaikan kepada masyarakat, tapi tentunya masyarakat juga harus ikut berperan dalam menanggulangi polusi dengan memastikan kendaraannya lulus standar emisi dan juga menggunakan kendaraan umum, melakukan penghijaun dan tidak melakukan pembakaran sampah," katanya.

Perlu diketahui, dalam rangka penanganan polusi udara di wilayah Aglomerasi Jakarta, pemerintah berencana untuk memperluas penerapan kendaraan ganjil genap sampai ke wilayah Tangerang Raya. Rencana ini diungkapkan oleh PJ Gubernur Banten Al Muktabar pada Selasa (29/8/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement