Ahad 27 Aug 2023 17:27 WIB

Rencana Ganjil Genap 24 Jam, Warga: Ini Menghambat Pekerjaan Orang

Warga sebut rencana ganjil genap selama 24 jam hanya menghambat pekerjaan orang lain.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, yang berlakukan sistem ganjil genap, Rabu (26/4/2023). Warga sebut rencana ganjil genap selama 24 jam hanya menghambat pekerjaan orang.
Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, yang berlakukan sistem ganjil genap, Rabu (26/4/2023). Warga sebut rencana ganjil genap selama 24 jam hanya menghambat pekerjaan orang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wacana memperpanjang waktu ganjil-genap di wilayah Jakarta menjadi 24 jam menuai polemik di kalangan masyarakat. Mereka yang keberatan dengan wacana ganji genap 24 jam  menilai kebijakan  tersebut hanya menghambat aktivitas dalam bekerja. Namun bagi yang pro menganggap wacana tersebut dapat mengurasi polusi udara.

“Gila masa 24 jam. Ini jelas menghambat saja pekerjaan orang, terutama yang mobile kayak saya, yang gak mungkin pakai transportasi umum,” ujar seorang pegawai swasta, Yubi (40 tahun), saat dimintai tanggapan, Jumat (25/8).

Baca Juga

Namun demikian, kata Yubi, jika memang wacana itu tetap harus diterapkan maka titik atau ruas yang diterapkan ganjil genap tidak diperluas lagi. Karena bagaimanapun juga jumlah ruas jalan yang saat ini diterapkan ganjil genap cukup merepotkan dirinya yang harus mencari jalan alternatif untuk menghindari ganjil genap.

“Kan gak semua orang yang kerja di sini (Jalan Sudirman) punya dua mobil,” kata pria asal Tangerang Selatan tersebut.

Hal senada juga disampaikan Nanda (30 tahun). Dia sangat tidak setuju dengan wacana kebijakan ganjil genap di Jakarta diberlakukan selama 24 jam. Dia yakin meski ganjil genap diterapkan selama 24 tidak akan memberikan dampak yang signifikan untuk mengurai kemacetan. 

“Ini (Wacana ganjil genap 24 jam) tidak adil. Sebab banyak juga yang punya mobil lebih dari satu dalam satu keluarga jadi gak ngurangi kemacetan,” kata Nanda.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menanggapi usulan waktu kebijakan ganjil-genap di wilayah Jakarta diperpanjang menjadi 24 jam untuk menekan polusi udara. Disebutnya wacana tersebut harus didiskusikan lebih dulu dan tidak semerta-merta dapat langsung diterapkan. 

"Itu harus didiskusikan," ujar Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jumat (25/8).

Di samping itu, kata Doni, wacana kebijakan ganjil genap 24 jam di wilayah DKI Jakarta juga perlu adanya pengkajian maupun diskusi dengan pihak terkait lainnya. Kemudian juga setiap wacana didiskusikan tersebut perlu dilakukan uji coba pelaksanaan. Maka setiap usulan untuk dijadikan kebijakan tidak bisa langsung dapat direalisasikan. 

"Karena, setiap kebijakan tidak bisa langsung dengan wacana langsung direalisasi. Perlu ada pengkajian, perlu ada diskusi, kita uji coba seprti itu," jelas Doni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement