Sebelumnya, Polisi melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung yang melibatkan sejumlah pengendara sepeda motor dengan truk bermuatan hebel. Dalam kasus ini sejumlah korban luka pengendara sepeda motor bisa ditetapkan sebagai tersangka.
“Bisa jadi tersangka si korban ini. Karena dia yang menyebabkan, seharusnya kan tidak di situ jalurnya dia,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
Menurut Latif, para pengendara sepeda motor yang melawan arah tersebut sudah menyadari resiko perbuatannya dan juga larangan yang dilanggar. Maka semestinya mereka juga menyadari jika luka yang dialami akibat kecelakaan itu adalah resiko dari perbuatan mereka sendiri.
“Harusnya dengan larangan menyadari, sebelum kejadian pun menyadari, setelah kejadian pun harus sadar itu risiko dia, ulahnya dia sendiri mengakibatkan lukanya dia sendiri,” kata Latif.