Selasa 29 Aug 2023 21:24 WIB

Fatayat NU: Pemprov Aceh Perlu Susun Roadmap Penerapan Syariat

Penerapan syariat Islam di Aceh harus didasarkan pada perencanaan.

Petugas Wilayatul Hisbah atau Polisi Syariat Islam Kota Banda Aceh memusnahkan berbagai jenis barang bukti minuman keras (miras) hasil sitaan di Banda Aceh, Aceh, Selasa (27/9/2022). Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilyatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh memusnahkan puluhan botol barang bukti minuman keras yang disita dari pelanggar peraturan daerah (Qanun) Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat.
Foto: ANTARA/Irwansyah Putra
Petugas Wilayatul Hisbah atau Polisi Syariat Islam Kota Banda Aceh memusnahkan berbagai jenis barang bukti minuman keras (miras) hasil sitaan di Banda Aceh, Aceh, Selasa (27/9/2022). Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilyatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh memusnahkan puluhan botol barang bukti minuman keras yang disita dari pelanggar peraturan daerah (Qanun) Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi Aceh menyarankan agar Pemerintah Aceh menyusun roadmap dan masterplan penerapan syariat Islam di Tanah Rencong sehingga lebih terarah dalam implementasinya.

"Sampai hari ini kita belum mempunyai masterplan (rencana induk) syariat Islam, kita tidak punya roadmap (peta jalan), maka ini perlu segera dibuatkan," kata Ketua PW Fatayat NU Aceh Ida Friatna, di Banda Aceh, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga

Pernyataan itu disampaikan Ida Friatna dalam diskusi publik Aceh Resource and Development (ARD) terkait SE Gubernur sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam pelaksanaan syariat islam, di Banda Aceh.

Menurut Ida, peta jalan penerapan syariat islam perlu dibuat supaya pemerintah serta masyarakat Aceh tahu harus memulainya dari mana dan arahnya ke depan seperti apa, terutama untuk dilaksanakan generasi Aceh nantinya.

"Kita bicara 20 atau 50 tahun ke depan, bagaimana generasi kita ke depan kalau hari ini saja kita belum mampu merumuskan masterplan penerapan syariat islam dengan baik," ujarnya.

Sejauh ini, dirinya melihat Dinas Syariat Islam yang ada di Aceh hanya sebagai instansi teknis pelaksanaan saja. Tetapi, belum ada hal yang dilakukan secara komprehensif.

Pada dasarnya, kata Ida, penerapan syariat islam ini tidak bisa dilaksanakan oleh satu atau dua instansi saja, melainkan perlu integrasi nilai-nilai dengan seluruh perangkat pemerintah di Aceh.

Misalnya di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) bagaimana membuat kebijakan dalam dunia olahraga demikian juga model pakaian bagi ibu-ibu ASN Pemerintah Aceh.

"Jadi saya pikir perlu merubah struktur organisasi teknis. Jadikanlah Dinas Syariat Islam Aceh itu seperti Bappeda yang bisa meng-cover semua instansi. Intinya penerapan syariat islam perlu integrasi, untuk itu dibutuhkan roadmap yang dapat menjadi panduan bersama," kata Ida Friatna.

Mengenai roadmap tersebut, Sekretaris Dinas Syariat Islam Aceh Muhibuthibri menjelaskan bahwa sebenarnya mereka sudah mendesain atau menyusun perencanaan penerapan syariat Islam tersebut, tapi belum menjadi sebuah kebijakan yang sah.

"Kita sudah mendesain, sudah kita susun, dan bahkan kita berupaya menjadikan menjadikan sebuah qanun. Tetapi keputusan dari pengambil kebijakan, kurang menarik dibicarakan di level atas," katanya.

Karena itu, dirinya berharap dukungan dari semua pihak untuk menyampaikan masukan terhadap persoalan tersebut kepada pimpinan level atas atau pengambil kebijakan.

"Mudah-mudahan dengan adanya masukan bisa disampaikan bersama. Karena kita juga butuh dukungan untuk menyampaikan kepada pengambil kebijakan soal itu (roadmap penerapan syariat Islam di Aceh)," demikian kata Muhibuthibri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement