Rabu 18 Feb 2026 14:17 WIB

Pengembalian ke UU KPK Lama Dinilai Hadiah Terbaik Buat Demokrasi

KPK dinilai memerlukan kedaulatan untuk menghadapi korupsi yang kian canggih

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi UU KPK
Foto: MGROL101
Ilustrasi UU KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) Azmi Syahputra, mendorong pengembalian Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti sebelum direvisi. Azmi meyakini tindakan itu sebagai koreksi atas penyelenggaraan pemerintahan.

"Wacana mengembalikan regulasi UU KPK ke marwah aslinya (sebelum revisi 2019) bukan sekadar nostalgia hukum, melainkan sebuah langkah koreksi nasional yang sangat berani dan strategis,” kata Azmi saat dikonfirmasi pada Rabu (18/2/2026).

Baca Juga

Azmi mengibaratkan UU KPK lama serupa vaksin antikorupsi dosis tinggi. UU KPK lama dinilai sudah terbukti efektif. Adapun UU KPK hasil revisi 2019 sekedar obat penenang dalam pemberantasan korupsi.

"(UU KPK 2019) justru membuat korupsi makin bermigrasi ke sektor-sektor gelap yang memunculkan labirin birokrasi yaitu sebuah sistem yang sengaja dibuat rumit agar setiap upaya penindakan tersesat dalam administrasi dan kehilangan momentum termasuk kehilangan tajinya KPK," ujar Azmi.

Azmi menjelaskan pengembalian UU KPK dibutuhkan sebagai jawaban atas kegelisahan publik. Selama ini publik geram dengan korupsi yang melemahkan sistem pemerintahan. “(UU KPK lama) Yang selama ini dianggap bisa jadi faktor melambatnya penegakan hukum akibat beban birokrasi dan tidak independensinya lembaga penegak hukum,” ujar Azmi.

Azmi juga meyakini opsi mengembalikan UU KPK bukan langkah mundur. Azmi memandang itulah langkah melompat lebih jauh dalam penuntasan pemberantasan korupsi. “Mengembalikan marwah KPK merupakan hadiah terbaik bagi demokrasi dan pengawasan tata kelola pemerintahan Indonesia,” ujar Azmi.

Azmi optimistis KPK memerlukan kedaulatan untuk menghadapi korupsi yang kian canggih sekaligus dikemas berbagi modus operandi. Hal itu dapat dilakukan dengan kembali ke UU KPK lama. "Kembali ke nilai lama yang sudah terbukti lebih optimal adalah langkah yang rasional," ujar Azmi.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement