Selasa 29 Aug 2023 13:15 WIB

Proses Kasus Pembunuhan Warga Aceh, TNI Jamin tak Ada Impunitas 

Puspom AD menurunkan tim guna membantu penyidik Pomdam Jaya.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Hamim Tohari.
Foto: Dok Dispenad
kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Hamim Tohari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari menjamin proses hukum terhadap tiga oknum tentara pelaku penculikan dan pembunuhan Imam Masykur. Hamim menegaskan TNI tidak memaafkan perbuatan para pelaku. 

Kasus ini menjerat tiga tentara yaitu anggota Paspamres Praka RM, Praka HS dari kesatuan Direktorat Topografi dan Praka J dari Satuan Kodam Iskandar Muda.

Baca Juga

"Kami berharap, dengan penjelasan ini masyarakat yakin kita, institusi TNI menjamin tidak ada impunitas apabila ada prajurit yang melakukan pelanggaran pidana, bahkan mungkin akan bisa dijatuhi hukuman lebih berat," kata Hamim kepada wartawan, Selasa (29/8/2023). 

Hamim menyebut para pelaku masih menjalani penyidikan di Pomdam Jaya Guntur. Nantinya, pasal yang disangkakan kepada mereka tergantung hasil penyidikan. 

"Ada penerapan pasar-pasal pidana umum maupun pasal-pasal pidana militer sesuai dengan hasil penyidikan yang terus dilakukan," ujar Hamim. 

Hamim menegaskan penyidik Pomdam Jaya terus bekerja untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. Mereka mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti. Bahkan Puspom AD menurunkan tim guna membantu penyidik Pomdam Jaya. 

"Sehingga ini dipastikan proses hukum yang dilakukan Pomdam Jaya terhadap kasus penganiayaan dan penculikan akan dilakukan dengan benar, transparan, dan akan disampaikan kepada publik nantinya," ujar Hamim. 

Hamim juga menegaskan pucuk pimpinan TNI memberikan perhatian penuh terhadap kasus ini. Sehingga ia menjamin kasus ini bakal diungkap secara tuntas. 

"Ini tentu masih memerlukan proses penyidikannya akan berlanjut hingga nanti pemberkasan dan akhirnya akan masuk ke proses peradilan," ujar Hamim. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement