Salah satu pemohon, Titi Anggraini, mengatakan, bersyukur gugatannya dikabulkan oleh MA. Meski belum membaca salinan putusan tersebut, Titi berharap KPU segera menindaklanjuti putusan MA tersebut.
"KPU dan parpol diharap langsung mengimplementasikan Putusan MA pada Pemilu 2024 ini dan tidak menunda-nunda pelaksanaan Putusan MA ini," kata Titi kepada wartawan, Selasa.
Sebagai catatan, partai politik sudah selesai mengajukan bakal caleg DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Bahkan, KPU telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dengan dibatalkannya pasal terkait cara penghitungan pembulatan ke bawah oleh MA, maka DCS bisa saja berubah. Partai berpotensi terpaksa mengurangi jumlah bakal caleg laki-laki dan menambah jumlah bakal caleg perempuan di sejumlah dapil.
Kemungkinan itu terbuka karena memang ada partai politik yang mengajukan jumlah bakal caleg perempuan tak mencapai 30 persen karena mengikuti ketentuan pembulatan ke bawah. Menurut eks Komisioner KPU RI sekaligus peneliti senior Netgrit, Hadar Nafis Gumay, ada 17 partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen caleg DPR RI perempuan di 290 dapil.
Di tingkat DPRD provinsi, ada 860 dapil yang tidak mencapai 30 persen kuota bakal caleg perempuan. Sedangkan di tingkat DPRD kabupaten/kota, terdapat 6.821 dapil yang jumlah caleg perempuannya tidak memenuhi kuota 30 persen. Hadar mendapatkan data tersebut dari laman resmi KPU RI.