Senin 28 Aug 2023 16:36 WIB

Vonis Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji di Kasus TPPU Lebih Ringan dari Tuntutan

Angin divonis 7 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 3,7 miliar.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus suap terkait pengurusan nilai pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus suap terkait pengurusan nilai pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar. Dalam perkara ini, Angin terjerat penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (28/8/2023). 

Baca Juga

Majelis hakim menyatakan Angin Prayitno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan TPPU sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Angin Prayitno Aji sebesar Rp 3.737.500.000.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah keputusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Kemudian, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Fahzal. 

Majelis turut menyebutkan beberapa hal yang memberatkan vonis terhadap Angin. Yaitu Angin tidak membantu program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tidak merasa bersalah serta tidak menunjukan rasa penyesalan dalam perkara ini. 

"Hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa selaku kepala rumah tangga mempunyai tanggungan beban istri dan anak-anaknya," ujar Fahzal. 

Berdasarkan putusan hakim, Angin terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Vonis dan uang pengganti yang dijatuhkan kepada Angin ternyata lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. Tercatat, Angin Prayitno Aji dituntut penjara 9 tahun dan denda Rp1 miliar. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement