Senin 31 Jul 2023 20:07 WIB

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Rafael Alun Segera Disidang

Tim jaksa KPK sedang menyusun berkas dakwaan Rafael Alun Trisambodo.

Rep: Ali Mansur, Antara/ Red: Andri Saubani
Mantan pejabat DJP Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dikawal petugas menuju rutan KPK usai dilimpahkan ke Tim Jaksa, Senin (31/7).
Foto: Republika/ALI MANSUR
Mantan pejabat DJP Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dikawal petugas menuju rutan KPK usai dilimpahkan ke Tim Jaksa, Senin (31/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) dinyatakan lengkap atau P21 dan siap disidangkan. Dalam perkara ini ayah dari tersangka kasus penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo.

"Pemberkasan perkara yang dinyatakan lengkap untuk saat ini adalah dugaan penerimaan gratifikasi sedangkan untuk pemberkasan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih berproses untuk melengkapi alat buktinya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/7).

Baca Juga

Dengan berkas perkara dinyatakan lengkap, kata Ali Fikri, maka Rafael beserta barang buktinya telah dilimpahkan dari tim penyidik KPK ke tim jaksa KPK. Namun, penahanan terhadap yang bersangkutan tetap dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 19 Agustus 2023 di rumah tahanan KPK.

"Tim jaksa segera menyusun dakwaan sekaligus melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," jelas Ali Fikri. 

KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada Rafael Alun Trisambodo pada 3 April 2023. Sebelumnya, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.

Rafael juga diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat melalui PT AME itu.

Alat bukti lain yang disita penyidik KPK adalah kotak penyimpanan harta (SDB) berisi uang sekitar Rp 32,2 miliar yang disimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penyidik lembaga antirasuah itu kemudian menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU pada 10 Mei 2023.

Setelah dilakukan penetapan tersangka dalam kasus TPPU, penyidik KPK mulai melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersangka RAT yang diduga berasal dari hasil korupsi. Sejauh ini, KPK telah menyita aset berupa 20 bidang tanah dan bangunan serta sejumlah kendaraan bermotor senilai Rp 150 miliar.

 

photo
Rafael Alun Akhirnya Ditahan KPK - (infografis Republika)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement