Kamis 24 Aug 2023 17:32 WIB

Tempo Diadukan ke Dewan Pers, LPDS: Kode Etik Jurnalistik Hal Mendasar Bagi Wartawan

Dewan Pers mengaku bakal memediasi Tempo dengan pihak Haji Isam.

Kuasa hukum Andi Syamsuddin Arsyad, Junaidi Tirtanata melaporkan Majalah Berita Tempo (MBM) edisi 14-20 Agustus 2023 ke Dewan Pers pada Selasa (22/8/2023).
Foto: dok pribadi
Kuasa hukum Andi Syamsuddin Arsyad, Junaidi Tirtanata melaporkan Majalah Berita Tempo (MBM) edisi 14-20 Agustus 2023 ke Dewan Pers pada Selasa (22/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) Kristanto Hartadi mengingatkan agar setiap media taat dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam menjalankan tugas. Menurutnya, sanksi pelanggaran KEJ yang dinyatakan oleh Dewan Pers merupakan sebuah teguran dan koreksi kepada media yang diadukan.

“Hal ini berlaku untuk semua media yang menerapkan secara penuh Kode Etik Jurnalistik di dalam organisasi atau news room masing-masing,” ujar Kristanto, dalam keterangan, Kamis (24/8/2023).

Baca Juga

Hal tersebut menanggapi aduan pengusaha asal Kalimantan Selatan Andi Syamsuddin Arsyad (Haji Isam) atas keberatan tulisan di Majalah Mingguan Tempo (MBM) ke Dewan Pers. Haji Isam melalui kuasa hukumnya mengadukan Tempo ke Dewan Pers terkait tulisan opini berjudul ‘Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK’ dan berita di rubrik lingkungan berjudul ‘Comot Pasang Tanda Tangan’ dan ‘Orang Daerah di Lembaga Basah’ edisi 14-20 Agustus 2023.

Kristanto menambahkan, setiap orang yang mengaku dirinya wartawan atau perusahaan media harus memahami dan memelajari secara mendalam mengenai Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Sebab, hal ini merupakan pedoman kepada setiap wartawan agar senantiasa memerhatikan nilai etika dalam menjalankan tugas.

“Pemahaman mengenai KEJ adalah hal yang mendasar dan asasi bagi siapa pun yang berprofesi sebagai wartawan,” kata mantan pemimpin Redaksi Harian Sinar Harapan ini.

Sebelumnya, Haji Isam melalui kuasa hukumnya Junaidi Tirtanata melaporkan Majalah Berita Mingguan (MBM) Tempo terbitan edisi 14-20 Agustus 2023 dengan tulisan berjudul “Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK” dalam rubrik Opini halaman 30 dan 31 ke Dewan Pers, Selasa (22/8/2023). Selain itu, Haji Isam juga melaporkan berita dalam rubrik Lingkungan halaman 202-205 dengan judul “Comot Pasang Tanda Tangan” dan judul “Orang Daerah di Lembaga Basah”.

Junaidi meminta Dewan Pers memberikan sanksi kepada MBM Tempo. Salah satunya, yakni MBM Tempo agar meminta maaf kepada Haji Isam. “Memohon Dewan Pers memertimbangkan untuk menghukum MBM Tempo dengan iklan ‘permohonan maaf’ kepada klien kami (Haji Isam) yang ditulis dan disiarkan di 15 media nasional cetak, elektronik, dan online masing-masing dua kali penerbitan dalam bentuk iklan terbuka termasuk pada MBM Tempo serta seluruh media dalam grup Tempo,” ujar Junaidi dalam keterangan, Selasa (22/8/2023).

Dewan Pers mengakui telah menerima aduan dari Haji Isam. Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dan akan melakukan analisis konten sebelum melakukan pemanggilan terhadap Tempo.

“Laporan baru saja diterima. Dewan Pers akan melakukan analisa konten yang dilaporkan, kemudian kita akan memanggil pihak terlapor dan yang melaporkan,” kata Yadi di Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Sementara, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Setri Yasra mengapresiasi langkah Haji Isam yang mengadukan pihaknya ke Dewan Pers. Ia mengatakan, langkah Haji Isam tepat karena hal ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 40 tentang Pers. “Kami apresiasi langkah itu, langkah betul selesaikan persoalan pers itu memang harus lewat Dewan Pers, UU Pers kan mengatur itu,” kata Setri, Rabu (23/8/2023).

Setri menyatakan bahwa pihaknya akan tunduk dengan aturan yang nantinya akan dikeluarkan Dewan Pers. “Saya belum tahu itu (aduan), tapi bahwa kami (MBM) Tempo menghormati langkah Haji Isam yang melaporkan ke Dewan Pers, karena seperti itu semestinya,” tutur Setri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement