REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengeluarkan surat edaran terkait pengelolaan sampah yang berisi empat poin di antaranya dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan jika melanggar denda Rp50 juta. “Ancaman pidana berupa kurungan paling lama enam bulan atau denda dengan nilai Rp 50 bagi setiap individu,” kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang, Kamis (24/8/2023).
Sementara itu, tiga poin lainnya di Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor : 660/8214-DLH/2023 tentang pengelolaan sampah adalah dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis. Dilarang membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan serta dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.
"Kami mengajak masyarakat untuk sama-sama berperan dalam wujudkan lingkungan yang bersih dan sehat," katanya.
Selain itu, Wali Kota juga mendorong masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran akan lingkungan serta bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah. Hal tersebut seiring dengan meningkatnya dampak negatif akibat kurangnya kepedulian dan kesadaran dalam pengelolaan sampah sehingga turut mengakibatkan pencemaran lingkungan
“Kerja sama seluruh komponen masyarakat kunci atasi persoalan lingkungan sekitar kita. Masyarakat untuk lebih proaktif dalam menjaga lingkungan dan turut serta dalam pengelolaan sampah yang lebih baik," katanya.