Jumat 24 Oct 2025 18:30 WIB

Warga Jakarta yang Bakar Sampah Bakal Dikenakan Sanksi Sosial, Wajahnya Dipajang di Media Sosial

Sanksi sosial diharapkan dapat membuat pembakar sampah jera.

Rep: Bayu Adji/ Red: Teguh Firmansyah
Warga melintas didekat tumpukan sampah yang berada di kolong jalan tol Papanggo, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Foto: Republika/Prayogi
Warga melintas didekat tumpukan sampah yang berada di kolong jalan tol Papanggo, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mewacanakan bakal memberikan sanksi sosial untuk masyarakat yang membakar sampah di area terbuka (open burning). Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi warga yang membakar sampah di wilayah Jakarta.

Kepala DLH Provinsi Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, saat ini masih ada masyarakat di Jakarta yang membakar sampah di area terbuka. Meski jumlahnya tidak sebanyak di daerah lain, tapi hal itu terap merupakan pelanggaran lantaran telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Baca Juga

"Iya, betul sekali memang saya sepakat dengan usulan untuk pemberian sanksi sosial. Ini mudah-mudahan efektif untuk mengurangi open burning di masyarakat," kata dia di Balai Kota Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Menurut dia, saat ini sudah ada sanksi bagi warga yang membakar sampah di area terbuka. Sanksi itu berupa denda Rp 500 ribu hingga sanksi pidana. Namun, faktanya masih ada pihak yang dengan sadar membakar sampah di area terbuka.

Asep menilai, sanksi sosial itu kemungkinan akan membuat warga tidak lagi berani melakukan pembakaran sampah. Pasalnya, sanksi sosial juga dapat memberikan efek jera untuk para pelakunya.

"Mungkin ke depannya kami akan mulai melakukan sanksi sosial, di mana memang pelaku dari open burning itu bisa kami berikan sanksi sosial berupa penampakan wajahnya di media-media sosial di Dinas LH," ujar dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement