Rabu 23 Aug 2023 10:45 WIB

Muncul Gugatan Baru ke MK, Pelanggar HAM Dilarang Ikut Pilpres

Penggugat menyasar Prabowo Subianto karena menyinggung penculikan aktivis 1998.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan gugatan yang diajukan tiga warga negara soal syarat menjadi calon presiden (capres). Mereka meminta MK melarang pelanggar HAM menjadi capres sekaligus menetapkan batas usia maksimum kandidat adalah 70 tahun.

Terkait larangan bagi pelanggar HAM, mereka mengajukan uji materi atas Pasal 169 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur bahwa seorang capres harus "tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya".

Baca Juga

Mereka meminta MK mengubah bunyi pasal tersebut menjadi: "tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM berat, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya".

Juru Bicara MK Fajar Laksono menyampaikan, gugatan itu sedang diproses. Saat ini, pengajuan tersebut di tahap verifikasi berkas. Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) diajukan ke MK pada 18 Agustus 2023 dengan nomor 101/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023. "Baru diterima MK Jumat kemarin, masih verifikasi," kata Fajar kepada Republika.co.id di Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Fajar menyebut, gugatan tersebut memang belum dijadwalkan sidangnya. Sebab, tim MK masih mendalami kelengkapan berkasnya. Nantinya, kalau berkas sudah dinyatakan lengkap, maka MK akan menginformasikan jadwal sidang perdananya kepada para pemohon. "Ya, belum diregistrasi," ujar Fajar.

Terkait batas usia maksimum, pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut hanya mengatur syarat usia minimum 40 tahun untuk menjadi capres.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK mengubah bunyi pasal tersebut sehingga seseorang hanya bisa menjadi capres apabila "berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan". Alasannya, batas usia maksimum diperlukan karena presiden haruslah sosok yang punya kesehatan jasmani dan rohani.

Pemohon dalam perkara ini adalah warga Jakarta Timur bernama Rio Saputro, warga Bekasi bernama Wiwit Ariyanto, dan warga Bogor atas nama Rahayu Fatika Sari.

Sebagai catatan, dari tiga sosok yang digadang-gadang bakal menjadi capres Pilpres 2024, isu pelanggaran HAM kerap disematkan kepada Prabowo Subianto. Isu tersebut mulai deras menyerang Prabowo sejak dia menjadi rival PDIP pada Pilpres 2014.

Prabowo, sosok yang kini berusia 71 tahun, selalu dikaitkan dengan kasus penculikan aktivis prodemokrasi yang dilakukan Tim Mawar Kopassus pada 1997-1998. Ketika itu, Prabowo menjabat sebagai Danjen Kopassus TNI AD.

Hanya saja, pelanggaran HAM yang dilakukan Prabowo tidak pernah dipermasalahkan ketika menjadi cawapres Megawati Soekarnoputri pada Pilpres 2009. Kali ini, mulai banyak pihak yang mempermasalahkan masa lalu Prabowo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement