Selasa 22 Aug 2023 16:58 WIB

Haji Isam Laporkan Pemberitaan Tempo ke Dewan Pers dan Tuntut Minta Maaf

Laporan disampaikan kepada Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers

Kuasa hukum Andi Syamsuddin Arsyad, Junaidi Tirtanata melaporkan Majalah Berita Tempo (MBM) edisi 14-20 Agustus 2023 ke Dewan Pers pada Selasa (22/8/2023).
Foto: dok pribadi
Kuasa hukum Andi Syamsuddin Arsyad, Junaidi Tirtanata melaporkan Majalah Berita Tempo (MBM) edisi 14-20 Agustus 2023 ke Dewan Pers pada Selasa (22/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengusaha asal Kalimantan Selatan (Kalsel) Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam melalui kuasa hukumnya Junaidi Tirtanata melaporkan Majalah Berita Tempo (MBM) edisi 14-20 Agustus 2023 ke Dewan Pers pada Selasa (22/8/2023). Aduan itu terkait tulisan di rubrik opini berjudul 'Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK' dan berita di rubrik lingkungan berjudul 'Comot Pasang Tanda Tangan' dan halaman 205 dengan judul 'Orang Daerah di Lembaga Basah'.

Dalam laporannya ke Dewan Pers, pihak Haji Isam merasa keberatan dengan tulisan opini yang mengulas soal pengangkatan Hanif Faisol Nurofiq sebagai Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Junaidi mengatakan, pihaknya secara khusus melaporkan tulisan opini di Majalah Tempo halaman 30 dan 31.

Baca Juga

Kuasa hukum Hai Isam juga melaporkan pemberitaan di Majalah Berita Tempo edisi 14-20 Agustus 2023 halaman 202, 203, 204 dengan judul 'Comot Pasang Tanda Tangan' dan halaman 205 dengan judul 'Orang Daerah di Lembaga Basah'. Laporan itu disampaikan kepada Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers.

“Pelaporan dan pengaduan terhadap opini dan pemberitaan Majalah Berita Mingguan Tempo Edisi 14-20 Agustus 2023, judul opini 'Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK' halaman 30 dan 31, dengan berita terkait halaman 202, 203, 204 dengan judul 'Comot Pasang Tanda Tangan' dan halaman 205 dengan judul 'Orang Daerah di Lembaga Basah',” kata Junaidi di kantor Dewan Pers dalam keterangan, Selasa (22/8/2023).

Junaidi mengatakan, pihaknya menduga tulisan opini dan berita tersebut cenderung sebagai opini yang tendensius terhadap Haji Isam. Menurutnya, tulisan dan pemberitaan itu diduga untuk memojokkan dan menggiring persepsi buruk terhadap nama baik dan reputasi Haji Isam.

“Penulisan dan pemberitaan tersebut patut diduga tidak menggunakan kaidah jurnalistik yang memadai dengan miskin sumber berita (narasumber yang diwawancara),” tutur Junaidi.

Junaidi menyayangkan dalam tulisan dan beritanya di edisi 14-20 Agustus 2023 MBM Tempo mengbaikan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang dikeluarkan Dewan Pers. Tim kuasa hukum Haji Isam berharap Dewan Pers menyatakan Majalah Beria Mingguan Tempo Edisi 14-20 Agustus 2023 khususnya dalam kolom Opini halaman 30 dan 31 serta kolom Berita Terkait pada halaman 202, 203, 204 dan 205 bersalah.

“Karena telah dengan sengaja menyiarkan berita dan cerita yang tendensius yang mencoba mengaitkan klien kami dengan suatu peristiwa lain (seleksi Dirjen di KLHK) yang tidak ada hubungannya dengan klien kami,” tegas dia.

Ia juga meminta, Dewan Pers dapat memerintahkan MBM Tempo untuk menghapus nama Haji Isam dalam kolom opini dan pemberitaan Tempo Edisi 14-20 Agustus 2023. Hal ini, kata dia, lantaran tidak ada alasan bagi Tempo mengaitkan nama Haji Isam dengan peristiwa yang tak ada hubungannya.

“Memohon Dewan Pers mempertimbangkan untuk menghukum MBM Tempo dengan permohonan maaf kepada klien disiarkan di 15 Media Nasional cetak, elektronik dan online masing-masing dua kali penerbitan dalam bentuk iklan terbuka termasuk pada MBM Tempo serta seluruh media dalam grup Tempo,” tegas Junaidi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement