Selasa 22 Aug 2023 14:24 WIB

Pencapresan Prabowo Terancam Gagal, Gerindra: Tak Ada Negara Batasi Usia Capres

Gerindra membandingkan usia Presiden AS Joe Biden yang sudah 80 tahun.

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto menyapa puluhan relawannya dari atas mobil di Rumah Relawan Prabowo, Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Foto: Republika/ Nawir Arsyad Akbar
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto menyapa puluhan relawannya dari atas mobil di Rumah Relawan Prabowo, Jakarta, Selasa (15/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Andre Rosiade angkat bicara terkait munculnya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta batas usia maksimum calon presiden 65 tahun dan hanya boleh maju dua kali. Apabila gugatan tersebut dikabulkan, maka Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bakal gagal jadi capres Pilpres 2024. 

Menurut Andre, tidak ada satu pun negara di dunia yang mengatur syarat batas usia maksimum untuk menjadi pemimpin eksekutif. "Di seluruh dunia tidak ada pembatasan usia untuk menjadi calon presiden atau apa. Bahkan Joe Biden (Presiden Amerika Serikat) umurnya sudah berapa itu," kata Andre ketika dihubungi wartawan dari Jakarta, Selasa (22/8/2023). 

Baca Juga

Joe Biden menjadi presiden pada usia 78 tahun. Andre mengatakan, bahkan Biden hendak nyapres lagi pada tahun depan saat dia berusia 81 tahun. Selain itu, Mahathir Mohamad menjadi Perdana Menteri Malaysia pada usia 91 tahun. 

Menurut Andre, pembatasan usia maksimum tidak relevan diterapkan. Selama seseorang masih sehat dan mampu bekerja, maka dia seharusnya boleh menjadi capres. 

"Tolong dong hormati hak konstitusi Pak Prabowo yang selama ini berhak untuk menjadi calon presiden," kata Andre.

Sebagai catatan, Prabowo kini berusia 71 tahun. Prabowo sudah tiga kali ikut pilpres, yang dua di antaranya sebagai capres. 

Kemarin, Senin (21/8/2023), seorang warga negara bernama Gulfino Guevarrato mengajukan gugatan uji materi ke MK. Dia menguji konstitusionalitas Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang mengatur syarat capres "belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama". 

Gulfino meminta MK mengubah bunyi pasal tersebut menjadi: "belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, dan belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama". 

Dia juga menguji konstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur syarat usia minimal untuk menjadi capres adalah 40 tahun. Dia meminta MK mengubah bunyi pasal tersebut menjadi: "berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima tahun) pada saat pengangkatan pertama". 

Doni Tri Istiqomah selaku kuasa hukum Gulfino mengatakan, pihaknya menganggap lumrah apabila ada yang menuding gugatan kliennya itu ditujukan untuk menggagalkan pencapresan Prabowo Subianto. Namun, dia menekankan bahwa kliennya dan dirinya hanya ingin mewujudkan Pemilu 2024 ataupun pemilu setelahnya yang berjalan demokratis. 

"Secara politik bisa saja ada tuduhan-tuduhan seperti itu (untuk menyasar Prabowo). Tetapi harus diingat bahwa kami ini para advokat yang konsen di tata negara hanya ingin meluruskan dan bagaimana mewujudkan pemilu berjalan semakin demokratis di Indonesia," ujar Doni saat konferensi pers di kawasan Cikini, kemarin. 

Selain gugatan Gulfino, ada dua gugatan lain di MK yang mempersoalkan batas usia maksimum capres. Kedua gugatan itu punya petitum serupa, yakni meminta MK membatasi usia maksimum capres 70 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement