Senin 21 Aug 2023 12:18 WIB

Sosiolog UI Sebut Judi Online Dipandang Sebagai Hiburan Masyarakat

Korban judi online di masyarakat terus bertambah dari hari ke hari.

Rep: Erik PP/Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Sosilog Universitas Indonesia (UI), Devie Rahmawati menilai, judi online sudah membayakana masyarakat.
Foto: Republika.co.id
Sosilog Universitas Indonesia (UI), Devie Rahmawati menilai, judi online sudah membayakana masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Judi online semakin meresahkan masyarakat Indonesia. Penyebarannya pun makin tak terkendali. Jumlah korban judi online pun terus bertambah. Mulai dari korban finansial hingga berakhir menjadi pelaku tindak kriminal.

Dari jumlah korban judi online yang terus bertambah dari hari ke hari, penyakit masyarakat tersebut bukan lagi dipandang sebagai persoalan serius. Sosilog Universitas Indonesia (UI), Devie Rahmawati, menyebut, keberadaan judi online saat ini bahkan sudah dipandang sebagai hiburan masyarakat. Tidak sedikit masyarakat mengisi waktu dengan bermain slot.

"Orang memang tidak lagi melihat judi sebagai sesuatu yang luar biasa membahayakan. Bahkan cenderung ini dijadikan satu alasan rekreasi yang paling mudah dan murah," kata Devie dalam diskusi bertajuk "Jernihkan Ruang Digital: Mari Berantas Judi Online" di Jakarta, Senin (21/8/2023).  

Founder Sobat Cyber Indonesia, Al Akbar Rahmadillah, menerangkan, judi online jelas dapat merusak akhlak dan mental para korbannya. Yang sangat disayangkan, kata dia, mayoritas pelaku judi online merupakan anak muda, yang merupakan penerus bangsa. Itu sebabnya demi Indonesia maju, kata Al Akbar, sudah tidak ada lagi tawar menawar tentang pemerataan literasi digital kepada seluruh aspek masyarakat Indonesia.  

"Visi Indonesia pada 2045 itu, Indonesia akan menjadi negara maju, penyakit-penyakit masyarakat semacam inu tentunya akan merusak generasi muda yang menjadi penerus bangsa. Itu sebabnya kita harus berkolaborasi untuk makin gencar menanamkan literasi digital ke setiap kalangan masyarakat," ujar Al Akbar.

Koordinator Divisi Konten Kreatif Siberkreasi, Oktora Irahadi menerangkan, diskusi tentang judi online merupakan salah satu wujud Kemenkominfo dapat terus meningkatkan kecakapan digital masyarakat Indonesia. Hal itu warga yang cakap digital tentu akan terhindar dari aksi-aksi kejahatan dunia maya serta penyakit masyarakat, termasuk judi online.

"Yang kita harus tahu judi adalah salah satu penyakit masyarakat. Jauh sebelum hari ini judi sudah ada. Yang jadi maslaah adalah, ruangnya semakin terbuka sejak judi bisa dilakukan secara online. Kalau dulu, orang harus pergi ke suatu tempat. Sekarang di manapun, orang bisa berjudi," kata Oktora.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement