Ahad 20 Aug 2023 17:20 WIB

RSHS Bandung Bakal Beri Sanksi Dokter Pelaku Perundungan

RSHS Bandung akan memberikan sanksi kepada dokter pelaku perundungan.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas kesehatan membawa pasien di area ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Dokter Hasan Sadikin (RSHS). RSHS Bandung akan memberikan sanksi kepada dokter pelaku perundungan.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas kesehatan membawa pasien di area ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Dokter Hasan Sadikin (RSHS). RSHS Bandung akan memberikan sanksi kepada dokter pelaku perundungan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung membenarkan telah mendapatkan teguran dari Kementerian Kesehatan terkait praktik perundungan terhadap dokter residen atau dokter umum yang mengikuti program pendidikan dokter spesialis (PPDS). Manajemen akan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku perundungan.

Plt Direktur RSHS Bandung dr Yana Akhmad membenarkan telah menerima surat teguran dari Kementerian Kesehatan terhadap RSHS terkait perundungan peserta didik. Ia menyesalkan adanya praktik tersebut.

Baca Juga

"Menyesalkan adanya kejadian perundungan pada proses pendidikan di RSHS dan melanjutkan upaya pencegahan serta tindak lanjut terhadap segala bentuk perundungan," ujar dia saat dikonfirmasi, Ahad (20/8/2023).

Untuk mencegah dan menindaklanjuti perundungan di lingkungan RSHS, ia mengatakan, manajemen memiliki komitmen penuh dengan berbagai upaya nyata. Beberapa di antaranya sosialisasi antiperundungan terhadap semua stakeholder dan peserta didik.

Kegiatan yang dilakukan lainnya, penandatanganan fakta integritas anti perundungan, membuat buku anti perundungan. Membuat kanal antiperundungan.

Selain itu, bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran Unpad dan institusi pendidikan lainnya untuk mencegah proses perundungan demi pelayanan yang bermutu dan profesional serta bermartabat serta meningkatkan pengawasan dalam proses pendidikan.

"Manajemen akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan perundungan dalam waktu 3×24 jam," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan memberikan sanksi kepada tiga rumah sakit terkait kasus perundungan. Teguran diberikan kepada Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, RSHS Bandung, dan Rumah Sakit Adam Malik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement